Berita

Direktur Elsekutif Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Net

Politik

DPR Riuh Berdebat Soal PT Presiden, Perludem: Yang Benar Ada Di UUD 45

SABTU, 13 JUNI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential trasehold untuk Pemilu 2024 tengah dibahas DPR di dalam revisi Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

Sejumlah partai politik mulai mengusulkan besaran ambang batas yang baik menurut mereka. Angka rerata yang diidam-idamkan parpol adalah di bawah 10 persen.

Misalnya PKS, yang mengusulkan ambang batas PT Presiden sama dengan usulannya untuk ambang batas parlemen, yakni 4,5 persen. Selain itu, ada juga usulan yang masuk dari PKB, yang meminta ambang batas presiden 10 persen.


Riuh debat parlemen mengenai persoalan ini pun ditanggapi oleh Direktur Elsekutif Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang mengatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak bisa bertentangan dengan konstitusi.

"Yang benar ada di Pasal 6a ayat 2 UUD 45 itu membebaskan partai untuk mencalonkan kadernya sebagai capres," ujar Titi Anggaraini saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan maksud bunyi Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 yang dijadikan dasar terkait ambang batas pencalonan presiden ini. Katanya, ambang batas yang tinggi justru akan mengubah sistem demokrasi yang selama ini dianut Indonesia.

"Ini threshold. Pasal 6a ayat 2 dan 3 itu senapas. Ambang batas itu seharusnya yang 50 persen+1. Karena kita menganut 'two round system'. Ini teori sistem pemilu kita," papar dia.

"Jadi tidak relevan bila penyaringan dilakukan di awal seperti sekarang. Hal itu yang melatarbelakangi kami uji materi (mengenai ambang batas) sampai dua kali," sambung Titi Anggraini menutup.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya