Berita

Direktur Elsekutif Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Net

Politik

DPR Riuh Berdebat Soal PT Presiden, Perludem: Yang Benar Ada Di UUD 45

SABTU, 13 JUNI 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential trasehold untuk Pemilu 2024 tengah dibahas DPR di dalam revisi Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

Sejumlah partai politik mulai mengusulkan besaran ambang batas yang baik menurut mereka. Angka rerata yang diidam-idamkan parpol adalah di bawah 10 persen.

Misalnya PKS, yang mengusulkan ambang batas PT Presiden sama dengan usulannya untuk ambang batas parlemen, yakni 4,5 persen. Selain itu, ada juga usulan yang masuk dari PKB, yang meminta ambang batas presiden 10 persen.

Riuh debat parlemen mengenai persoalan ini pun ditanggapi oleh Direktur Elsekutif Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang mengatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak bisa bertentangan dengan konstitusi.

"Yang benar ada di Pasal 6a ayat 2 UUD 45 itu membebaskan partai untuk mencalonkan kadernya sebagai capres," ujar Titi Anggaraini saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

Lebih lanjut, Titi Anggraini menjelaskan maksud bunyi Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 yang dijadikan dasar terkait ambang batas pencalonan presiden ini. Katanya, ambang batas yang tinggi justru akan mengubah sistem demokrasi yang selama ini dianut Indonesia.

"Ini threshold. Pasal 6a ayat 2 dan 3 itu senapas. Ambang batas itu seharusnya yang 50 persen+1. Karena kita menganut 'two round system'. Ini teori sistem pemilu kita," papar dia.

"Jadi tidak relevan bila penyaringan dilakukan di awal seperti sekarang. Hal itu yang melatarbelakangi kami uji materi (mengenai ambang batas) sampai dua kali," sambung Titi Anggraini menutup.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya