Berita

Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo/Ist

Politik

Bertemu 4 Mata Dengan Joko Widodo, Adian Napitupulu Sampaikan Langsung Kritik Aliran PEN Ke BUMN

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kritik keras dilayangkan politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu pada persetujuan pemerintah menggelontorkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp 152 triliun untuk dana talangan ke BUMN.

Dalam tulisan panjangnya berjudul “BUMN Dan UMKM Dalam Cerita Dan Angka, Siapa Pahlawan Sesungguhnya?”, Adian Napitupulu mulanya menyindir langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang sempat memanggil Dirut Garuda untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nyatanya, sebanyak 400 pramugari dan 181 pilot di-PHK. Tidak hanya itu, PHK juga terjadi pada pegawai lain di perusahaan plat merah. Seperti 359 pekerja di PT Aerofood (anak perusahaan Garuda), 490 pekerja di PT INKA.


Anggota Komisi VII DPR ini semakin bertanya-tanya lantaran Garuda mendapat gelontoran dana talangan sebesar Rp 8,5 triliun dari pemerintah. Padahal di perusahaan ini sudah go publik, di mana saham pemerintah hanya 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya dimiliki pihak swasta. Salah satunya 25,6 persen dimiliki Chairul Tanjung.

“Logika perusahaan Go Publik ketika butuh dana segar setidaknya ada dua pilihan, pertama, mencari pinjaman. Kedua, menambah/menerbitkan saham baru,” ujarnya dalam tulisan itu.

“Nah lucunya status Rp 8,5 triliun yang didapat Garuda ini tidak jelas diberikan sebagai apa. Apakah sebagai pinjaman atau penambahan modal (saham) negara,” sambung Adian.

Tidak cukup sampai di situ, Aduan juga mempermasalahkan penyebutan istilah pinjaman negara dalam gelontoran dana pemerintah ke BUMN tersebut.

Ini lantaran PP 23/2020, tidak dikenal istilah pinjaman negara. PP hanya mengenal istilah penyertaan modal negara (PMN) dan penempatan dana (tidak bisa di luar perbankan).

“Investasi atau penjaminan ketika negara memberikan uang pada Garuda dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), maka tidak ada pilihan pemberian tersebut harus dalam bentuk PMN atau investasi, tidak bisa yang lain, kecuali pemerintah nekad menabrak PP yang dibuatnya sendiri, dan itu adalah pelanggaran hukum yang tentunya sedang ditunggu para penggemar impeachment,” tekannya.

Jika pemberian uang itu masuk pada kategori PMN atau investasi, sambung Adian, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah persentase saham pemilik saham yang lain bisa tergerus atau delusi.

“Sebagai contoh, jika pemerintah memberi PMN Rp 8,5 triliun, maka bisa jadi 25,6 persen saham milik Chairul Tanjung berkurang tinggal 8 persen, 5 persen atau mungkin di bawah itu,” lanjutnya.

Pada siang tadi, Adian Napitupulu dipanggil ke Istana Negara. Dia mengaku berbicara empat mata dengan Presiden Joko Widodo, tanpa didampingi para menteri pembantu.

“Pembicaraan sekitar 1 jam 10 menit, berdua saja, tidak didampingi menteri lainnya,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (12/6).

Pertemuan itu, kata Sekjen PENA 98 tersebut, mulanya membahas mengenai situasi nasional pasca pandemik. Selanjutnya, perbincangan menjurus pada kritiknya mengenai PHK di BUMN.

Setelah itu, Adian turun menjelaskan mengani skema aliran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke BUMN agar tidak menyalahi aturan.

“Saya minta supaya skema aliran dana PEN ke BUMN tidak menyalahi PP/23/2020. Bentuknya bukan utang atau talangan tapi PMN,” tegasnya.

Adian turut menyampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk lebih memperhatikan UMKM ketimbang BUMN. Dia yakin UMKM akan tetap bertahan di saat krisis sebagaimana yang terjadi pasca krisis 1998 lalu.

Terakhir, Adian menyebut bahwa Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan meresmikan rumah sakit PENA 98 di Gunungsindur, Bogor dalam bulan ini.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya