Berita

Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo/Ist

Politik

Bertemu 4 Mata Dengan Joko Widodo, Adian Napitupulu Sampaikan Langsung Kritik Aliran PEN Ke BUMN

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kritik keras dilayangkan politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu pada persetujuan pemerintah menggelontorkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp 152 triliun untuk dana talangan ke BUMN.

Dalam tulisan panjangnya berjudul “BUMN Dan UMKM Dalam Cerita Dan Angka, Siapa Pahlawan Sesungguhnya?”, Adian Napitupulu mulanya menyindir langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang sempat memanggil Dirut Garuda untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nyatanya, sebanyak 400 pramugari dan 181 pilot di-PHK. Tidak hanya itu, PHK juga terjadi pada pegawai lain di perusahaan plat merah. Seperti 359 pekerja di PT Aerofood (anak perusahaan Garuda), 490 pekerja di PT INKA.


Anggota Komisi VII DPR ini semakin bertanya-tanya lantaran Garuda mendapat gelontoran dana talangan sebesar Rp 8,5 triliun dari pemerintah. Padahal di perusahaan ini sudah go publik, di mana saham pemerintah hanya 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya dimiliki pihak swasta. Salah satunya 25,6 persen dimiliki Chairul Tanjung.

“Logika perusahaan Go Publik ketika butuh dana segar setidaknya ada dua pilihan, pertama, mencari pinjaman. Kedua, menambah/menerbitkan saham baru,” ujarnya dalam tulisan itu.

“Nah lucunya status Rp 8,5 triliun yang didapat Garuda ini tidak jelas diberikan sebagai apa. Apakah sebagai pinjaman atau penambahan modal (saham) negara,” sambung Adian.

Tidak cukup sampai di situ, Aduan juga mempermasalahkan penyebutan istilah pinjaman negara dalam gelontoran dana pemerintah ke BUMN tersebut.

Ini lantaran PP 23/2020, tidak dikenal istilah pinjaman negara. PP hanya mengenal istilah penyertaan modal negara (PMN) dan penempatan dana (tidak bisa di luar perbankan).

“Investasi atau penjaminan ketika negara memberikan uang pada Garuda dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), maka tidak ada pilihan pemberian tersebut harus dalam bentuk PMN atau investasi, tidak bisa yang lain, kecuali pemerintah nekad menabrak PP yang dibuatnya sendiri, dan itu adalah pelanggaran hukum yang tentunya sedang ditunggu para penggemar impeachment,” tekannya.

Jika pemberian uang itu masuk pada kategori PMN atau investasi, sambung Adian, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah persentase saham pemilik saham yang lain bisa tergerus atau delusi.

“Sebagai contoh, jika pemerintah memberi PMN Rp 8,5 triliun, maka bisa jadi 25,6 persen saham milik Chairul Tanjung berkurang tinggal 8 persen, 5 persen atau mungkin di bawah itu,” lanjutnya.

Pada siang tadi, Adian Napitupulu dipanggil ke Istana Negara. Dia mengaku berbicara empat mata dengan Presiden Joko Widodo, tanpa didampingi para menteri pembantu.

“Pembicaraan sekitar 1 jam 10 menit, berdua saja, tidak didampingi menteri lainnya,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (12/6).

Pertemuan itu, kata Sekjen PENA 98 tersebut, mulanya membahas mengenai situasi nasional pasca pandemik. Selanjutnya, perbincangan menjurus pada kritiknya mengenai PHK di BUMN.

Setelah itu, Adian turun menjelaskan mengani skema aliran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke BUMN agar tidak menyalahi aturan.

“Saya minta supaya skema aliran dana PEN ke BUMN tidak menyalahi PP/23/2020. Bentuknya bukan utang atau talangan tapi PMN,” tegasnya.

Adian turut menyampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk lebih memperhatikan UMKM ketimbang BUMN. Dia yakin UMKM akan tetap bertahan di saat krisis sebagaimana yang terjadi pasca krisis 1998 lalu.

Terakhir, Adian menyebut bahwa Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan meresmikan rumah sakit PENA 98 di Gunungsindur, Bogor dalam bulan ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya