Berita

Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo/Ist

Politik

Bertemu 4 Mata Dengan Joko Widodo, Adian Napitupulu Sampaikan Langsung Kritik Aliran PEN Ke BUMN

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kritik keras dilayangkan politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu pada persetujuan pemerintah menggelontorkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp 152 triliun untuk dana talangan ke BUMN.

Dalam tulisan panjangnya berjudul “BUMN Dan UMKM Dalam Cerita Dan Angka, Siapa Pahlawan Sesungguhnya?”, Adian Napitupulu mulanya menyindir langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang sempat memanggil Dirut Garuda untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nyatanya, sebanyak 400 pramugari dan 181 pilot di-PHK. Tidak hanya itu, PHK juga terjadi pada pegawai lain di perusahaan plat merah. Seperti 359 pekerja di PT Aerofood (anak perusahaan Garuda), 490 pekerja di PT INKA.


Anggota Komisi VII DPR ini semakin bertanya-tanya lantaran Garuda mendapat gelontoran dana talangan sebesar Rp 8,5 triliun dari pemerintah. Padahal di perusahaan ini sudah go publik, di mana saham pemerintah hanya 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya dimiliki pihak swasta. Salah satunya 25,6 persen dimiliki Chairul Tanjung.

“Logika perusahaan Go Publik ketika butuh dana segar setidaknya ada dua pilihan, pertama, mencari pinjaman. Kedua, menambah/menerbitkan saham baru,” ujarnya dalam tulisan itu.

“Nah lucunya status Rp 8,5 triliun yang didapat Garuda ini tidak jelas diberikan sebagai apa. Apakah sebagai pinjaman atau penambahan modal (saham) negara,” sambung Adian.

Tidak cukup sampai di situ, Aduan juga mempermasalahkan penyebutan istilah pinjaman negara dalam gelontoran dana pemerintah ke BUMN tersebut.

Ini lantaran PP 23/2020, tidak dikenal istilah pinjaman negara. PP hanya mengenal istilah penyertaan modal negara (PMN) dan penempatan dana (tidak bisa di luar perbankan).

“Investasi atau penjaminan ketika negara memberikan uang pada Garuda dari anggaran PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), maka tidak ada pilihan pemberian tersebut harus dalam bentuk PMN atau investasi, tidak bisa yang lain, kecuali pemerintah nekad menabrak PP yang dibuatnya sendiri, dan itu adalah pelanggaran hukum yang tentunya sedang ditunggu para penggemar impeachment,” tekannya.

Jika pemberian uang itu masuk pada kategori PMN atau investasi, sambung Adian, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah persentase saham pemilik saham yang lain bisa tergerus atau delusi.

“Sebagai contoh, jika pemerintah memberi PMN Rp 8,5 triliun, maka bisa jadi 25,6 persen saham milik Chairul Tanjung berkurang tinggal 8 persen, 5 persen atau mungkin di bawah itu,” lanjutnya.

Pada siang tadi, Adian Napitupulu dipanggil ke Istana Negara. Dia mengaku berbicara empat mata dengan Presiden Joko Widodo, tanpa didampingi para menteri pembantu.

“Pembicaraan sekitar 1 jam 10 menit, berdua saja, tidak didampingi menteri lainnya,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (12/6).

Pertemuan itu, kata Sekjen PENA 98 tersebut, mulanya membahas mengenai situasi nasional pasca pandemik. Selanjutnya, perbincangan menjurus pada kritiknya mengenai PHK di BUMN.

Setelah itu, Adian turun menjelaskan mengani skema aliran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke BUMN agar tidak menyalahi aturan.

“Saya minta supaya skema aliran dana PEN ke BUMN tidak menyalahi PP/23/2020. Bentuknya bukan utang atau talangan tapi PMN,” tegasnya.

Adian turut menyampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk lebih memperhatikan UMKM ketimbang BUMN. Dia yakin UMKM akan tetap bertahan di saat krisis sebagaimana yang terjadi pasca krisis 1998 lalu.

Terakhir, Adian menyebut bahwa Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan meresmikan rumah sakit PENA 98 di Gunungsindur, Bogor dalam bulan ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya