Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono/Net
Alih fungsi lahan pertanian masih menjadi persoalan yang serius di Indonesia. Bahkan, kasus tersebut menjadi penghambat utama terwujudnya kedaulatan pangan nasional.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono menyebutkan, sekitar 100 ribu hektar lahan pertanian yang berubah fungsi peruntukannya dari lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian tiap tahun.
Padahal, menurut Ono, perlindungan lahan itu menjadi hal yang mutlak dilakukan apabila Indonesia ingin berdaulat pangan.
"Saya yakin kedaulatan pangan kita tidak akan pernah terwujud apabila komponennya tidak dipersiapkan. Komponen yang sudah disiapkan juga tidak akan jalan kalau secara teknis perda atau regulasi di bawah UU itu tidak dibuat," kata Ono Surono kepada wartawan, Jumat (12/6).
Dia menjelaskan, salah satu sebab alih fungsi lahan ini karena adanya masalah internal di tingkat petani. Terutama, terkait harga tanah yang dinamis dan tingginya biaya produksi pertanian saat hasilnya tidak mengalami perbaikan harga.
"Mungkin dari sisi harga jual tanah yang setiap tahun itu dinamis. Kedua, petani juga banyak keluhan tentang cost produksi yang tinggi, hasil panen sedikit, sehingga pada akhirnya dia lebih memilih untuk menjual lahan atau lebih memilih beralih ke usaha yang lain," jelasnya.
Di sisi lain, sambung Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini, regenerasi petani juga seperti berhenti. Rata-rata usia petani sudah tidak muda lagi, dan anak petani tidak ingin meneruskan usaha orang tuanya.
"Saat ini petani itu sudah usia tua, tidak ada regenerasi ke anak-anak mereka. Karena anak-anak petani itu lebih memilih untuk bekerja di Alfamart, di pabrik-pabrik, atau di sektor lain," ujarnya.
Paduan beberapa hal tersebut mendorong petani untuk menjual tanahnya. Untuk itu, menurutnya, perlu ada intervensi pemerintah kepada petani guna mencegah alih fungsi lahan ini.
"Misalnya setelah ditetapkan satu daerah ini tidak boleh dialih fungsikan ke hal apapun, tapi insentif kepada petani harus dipastikan. Pertama insentif fasilitas infrastruktur pertanian harus terselesaikan, saluran irigasi, dan persoalan air harus menjadi kebutuhan yang utama," terangnya.
"Kedua, harus ada insentif untuk mengurangi cost produksi, dari mulai benih, pupuk, termasuk misalnya membuat program pasca panen, termasuk memasarkan produksi hasil pertanian itu juga," imbuhnya.
Lanjut Ketua Bidang Buruh, Tani dan Nelayan DPP BMI ini, permasalahan ini terjadi karena belum adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada prakteknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," kata Ono.
"Nah, yang jadi permasalahan lagi sampai saat ini bisa dikatakan belum ada perda sebagai turunan UU 41/2009 itu," pungkasnya.