Berita

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/RMOL

Politik

Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Habiburokhman Akan Lapor Jaksa Agung

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 11:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tuntutan 1 tahun penjara bagi dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terus mendapat sorotan publik. Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan tak sebanding dengan upaya pengungkapan yang butuh waktu bertahun-tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah mencederai kehormatan institusi Polri. Keduanya lantas dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Tuntutan ini dikritisi oleh Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. Dia kemudian membandingkan kasus yang sama di Bali pada tahun lalu, tapi dengan tuntutan yang lebih berat.


Kasus yang dimaksud Habiburokhman adalah saat JPU Kejari Denpasar menuntut I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun pada Maret 2019. Diah terbukti telah menyiram air keras kepada korban Ni Luh Mita Martiyasari.

Akibat dari tindakan pelaku, mata kiri korban mengalami rusak permanen atau buta. Persis dengan yang dialami Novel Baswedan. Namun, tuntutan yang diberikan kepada pelaku berbeda.

"Ini kasus yang mirip. Penyiram air keras dituntut 3,5 tahun, jauh lebih berat dari tuntutan kasus Mas Novel. Sebagai anggota Komisi III DPR RI saya akan persoalkan dengan Jaksa Agung pada raker mendatang," ucap Habiburokhman melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (12/6).

Sebelumnya, pernyataan senada juga diungkap Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution. Dia berpendapat, dengan tuntutan hanya satu tahun lebih baik pelaku penyiram Novel Baswedan tidak usah ditangkap.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya