Berita

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/RMOL

Politik

Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Habiburokhman Akan Lapor Jaksa Agung

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 11:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tuntutan 1 tahun penjara bagi dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, terus mendapat sorotan publik. Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan dan tak sebanding dengan upaya pengungkapan yang butuh waktu bertahun-tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah mencederai kehormatan institusi Polri. Keduanya lantas dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Tuntutan ini dikritisi oleh Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. Dia kemudian membandingkan kasus yang sama di Bali pada tahun lalu, tapi dengan tuntutan yang lebih berat.


Kasus yang dimaksud Habiburokhman adalah saat JPU Kejari Denpasar menuntut I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun pada Maret 2019. Diah terbukti telah menyiram air keras kepada korban Ni Luh Mita Martiyasari.

Akibat dari tindakan pelaku, mata kiri korban mengalami rusak permanen atau buta. Persis dengan yang dialami Novel Baswedan. Namun, tuntutan yang diberikan kepada pelaku berbeda.

"Ini kasus yang mirip. Penyiram air keras dituntut 3,5 tahun, jauh lebih berat dari tuntutan kasus Mas Novel. Sebagai anggota Komisi III DPR RI saya akan persoalkan dengan Jaksa Agung pada raker mendatang," ucap Habiburokhman melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (12/6).

Sebelumnya, pernyataan senada juga diungkap Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution. Dia berpendapat, dengan tuntutan hanya satu tahun lebih baik pelaku penyiram Novel Baswedan tidak usah ditangkap.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya