Berita

Politisi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono/Net

Politik

Kewajiban Tes Covid-19 Penumpang Pesawat Membebani Rakyat Dan Tidak Memberi Jaminan

JUMAT, 12 JUNI 2020 | 08:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kewajiban tes Covid-19 bagi para penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan membebani masyarakat.

Selain dari aspek biaya yang menjadi beban dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut terbebas dari virus Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi.

Sebab, sebelum menggunakan transportasi pesawat dan kapal laut, masyarakat juga harus melewati transportasi lanjutan sebelum dan sesudahnya bahkan terminal.


Demikian tegas politisi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono kepada wartawan, Jumat (12/6). 

"Itu berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) 7/2020, bahwa salah satu persyaratan calon penumpang transportasi umum baik laut dan udara untuk perjalanan harus uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari dan uji Rapid Test yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," kata Bambang Haryo.

Menurut anggota DPR RI Komisi V fraksi Gerindra periode 2014-2019 ini, kebijakan SEGT 7/2020 itu akan tidak efektif jika semua petugas yang ada di pelabuhan laut maupun udara tidak melaksanakan test PCR setiap 3 sampai 7 hari dan menstandarkan bebas Covid-19 bagi terminal dengan mendapatkan sertifikasi maksimal setiap 7 hari sekali.

Maka SEGT 7/2020 yang diberlakukan untuk penumpang menjadi tidak ada manfaat. Sebab, para calon penumpang moda transportasi akan berinteraksi dengan sumber daya manusia dan infrastruktur terminal tersebut.

Selain itu, dia menegaskan bahwa transportasi merupakan urat nadi dan darah perekonomian, sehingga tidak boleh dihambat dengan aturan yang tidak penting dan berbiaya tinggi.

“Biaya tes Covid-19 secara mandiri relatif mahal. Biaya rapid test, misalnya, sekitar Rp 400 ribu, sementara tes swab PCR berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 6,5 juta,” tegasnya.

Selain itu, Bambang menilai ada upaya ingin memanfaatkan pandemi Covid-19 ini sebagai ajang untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan Kementerian Perhubungan bisa dikendalikan oleh kebijakan Gugus Tugas yang tidak berdasar itu.

"Saat ini Presiden Joko Widodo sudah bersiap menerapkan New Normal. Maka kebijakan Gugus Tugas tersebut seharusnya telah dicabut. Apalagi sebagian besar kota besar di Indonesia sudah menyandang predikat zona merah dan bahkan hitam," kata Bambang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya