Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net

Presisi

Kapolri Terbitkan TR Soal Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Lemkapi: Tujuannya Melindungi Rakyat

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 22:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) menilai diterbitkanya Surat Telegram (TR) Kapolri untuk mencegah maraknya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 bertujuan mulia.

"Kami melihat penerbitan TR Kapolri no ST/1618/Vl/ops.2/2020 tujuannya sangat mulia yakni untuk melindungi masyarakat  agar terhindar dari virus covid 19," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Menurut Edi, setelah melihat dan menganalisa seluruh isi TR yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Operasi terpusat kontijensi aman nusa ll 2020, maksud dan tujuan TR itu ialah mendorong agar pihak RS rujukan Covid-19 untuk melakukan sesegera mungkin swab test bagi para pasien yang kritis dengan diagnosa Covid-19.


Dengan begitu, kata Edi, tak lain tujuan Kapolri semata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.  

"Kami yakin jika aturan  diterapkan dengan baik, masyrakat akan lebih tenang karena mendapatkan informasi yang akurat soal kondisi setiap korban yang kritis dan  dicurigai terkait Covid-19," tambah mantan anggota Kompolnas ini.

Menurut pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini surat TR Kapolri yang memerintahkan kepada kasatgas, kasubsatgas, Kapolda dan Kapolres untuk bekordinasi dan bekerjasama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 hanya untuk memastikan penyebab kematian setiap pasien apakah dia sebagai korban Covid-19 atau tidak.

“Jika jenazah korban Covid-19 negatif, maka proses pemakaman dilakukan sesuai  agama  masing masing. Sebaliknya, jika jenazah positif Covid-19, maka pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19,” pungkas Edi.

Sebelumnya, jajaran Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di beberapa Rumah Sakit di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, dalam penyelidikan kasus di empat rumah sakit, masing-masing RS Stella Maris, RSKD Dadi, RS Labuang Baji dan RS Bhyangkara.

Para tersangka disebutkan Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya