Berita

Rina (bercadar) saat menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus "nasi anjing"/RMOL

Hukum

Merasa Agamanya Telah Dinista, Pelapor Minta Polisi Usut Tuntas Kasus “Nasi Anjing”

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 21:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Metro Jakarta Utara resmi memulai pemeriksaan terhadap kasus 'nasi anjing'. Rina Triningsih yang merupakan pelapor berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut Rina, pihak yayasan yang membagikan nasi bungkus bercap “Nasi Anjing” itu dinilai telah menista agama karena memberikannya kepada umat muslim untuk berbuka puasa.

"Dikarenakan ada unsur pelecehan yang sistematis ya, kenapa yang dipilih lambang anjing sedangkan pihak ARK Qahal mengetahui anjing adalah hewan yang diharamkan bagi umat Islam," kata Rina kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (11/6).


Parahnya, pembagian nasi bercap “nasi anjing” dilakukan saat umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa atau bertepatan dengan bulan suci ramadhan yang cukup menyakiti umat Islam.

"Fatalnya lagi diberikan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan menjelang berbuka, bukan hanya satu-dua bungkus saja mungkin lebih dari puluhan," ujar Rina.

Dengan begitu, menurut Rina, apa yang dilakukan oleh pihak Yayasan Qahal yang diketahui merupakan komunitas umat Kristiani telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pasalnya, Rina menegaskan, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terlapor atau pihak yang membagikan nasi bercap “nasi anjing”.

“Mereka akan paham kenapa dengan adanya pembagian nasi anjing itu mereka paham akan terjadi hal yang membuat resah masyarakat. Silakan saling membantu tapi tidak perlu harus menyakiti umat terutama Islam," imbuhnya.

Meski pihak yayasan telah menyampaikan bahwa makanan itu halal dan tidak mengandung unsur olahan dari anjing, namun Rina tetap menyoal logo anjing pada bungkus nasi. Padahal, anjing merupakan hewan yang punya konotasi kurang baik.

"Istilah anjing di Indonesia sering digunakan untuk umpatan atau hinaan kepada pihak yang tidak disenangi atau direndahkan," pungkas Rina.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya