Berita

Novel Baswedan/Net

Politik

Novel Baswedan: Persekongkolan Dan Kebobrokan Hukum Dipertontonkan Dengan Vulgar

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 20:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, seolah menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum di negeri kadung carut marut.

Demikian disampaikan Novel Baswedan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (11/6).

"Persekongkolan, kerusakan dan kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar menggambarkan bahwa memang sedemikian rusaknya hukum di Indonesia," ujar Novel Baswedan.


Sekadar informasi, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut oleh JPU dengan tuntutan hanya satu tahun penjara.

Sejak awal, menurut Novel, dugaannya bahwa proses persidangan kasus yang menimpa dirinya itu terkesan hanya formalitas belaka. Hal itu terbukti hari ini dengan rendahnya tuntutan JPU pada dua orang terdakwa pada kasus ini.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk, dan pelaku dihukum ringan," kata Novel Baswedan.

Disisi lain, kata dia, kejanggalan dalam beberapa proses hukum terhadap dua terdakwa itu sekaligus menunjukkan bentuk keberpihakan kepala negara dalam membangun hukum di negeri ini yang semakin menihilkan asas keadilan.

"Dalam sidang ini begitu nekad, permasalahan disemua sisi terjadi dengan terang. Saya malah melihat bahwa ini fakta hasil kerja Presiden Jokowi dalam membangun hukum selama ini," ujarnya.

"Hal lain yang perlu kita lihat adalah bagaimana masyarakat bisa berharap mendapatkan keadilan dengan keadaan demikian?" demikian Novel Baswedan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya