Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat menjawab pertanyaan awak media Kamis (11/6)/RMOL

Nusantara

Beda Dengan Pembantu Jokowi, Jakarta Tetap Batasi Penumpang Angkutan Umum Hanya 50 Persen

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah menerbitkan kebijakan untuk tidak lagi membatasi kapasitas penumpang 50 persen.

Keputusan pembantu Presiden Jokowi itu berlaku bagi semua jenis transportasi umum baik darat, laut, udara maupun kereta api.

Kendati begitu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa aturan angkutan umum hanya boleh terisi penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal masih tetap diberlakukan.


Syafrin beralasan, aturan tersebut menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah. Untuk Jakarta, peraturan itu tidak berlaku karena Ibukota masih menerapkan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, kerangka kebijakan PSBB artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Oleh karenanya, Syafrin menyarankan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah jika tak ada keperluan yang mendesak demi mengurangi penggunaan kendaraan umum.

"Ada aturan bahwa ada pengaturan orang kami sarankan harus lebih banyak di rumah. Kalau anda ditugaskan bekerja, baru silakan. Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting di masa transisi ini." ujar dia.

Untuk diketahui aturan yang menyebut angkutan umum tidak lagi membatasi kapasitas penumpang 50 persen tertuang dalam Peraturan Menteri 41/2020 Tentang Perubahan atas Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) pada tanggal 8 Juni lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya