Berita

Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban/RMOL

Nusantara

Kapasitas Penumpang Diubah Jadi 70 Persen, IDI: Keputusan Kemenhub Seharusnya Tetap Jaga Jarak

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 09:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Batasan penumpang transportasi umum sebesar 50 persen di masa pandemik Covid-19 dihapus aturannya oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan 41/2020.

Kebijakan ini mendapatkan kritik dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menilai langkah pemerintah tidak tepat.

Zubairi Djoerban selaku Ketua Satgas Covid-19 IDI menyatakan, beleid yang dikeluarkan Menhub Budi Karya Sumadi tersebut seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan data perkembangan penanganan Covid-19.


"Kalau sekarang angka kematiannya masih belum turun banget, dan kemudian jumlah kenaikannya tinggi banget, ya nanti dulu mestinya," ujar Zubairi Djoerban saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Penghapusan batas penumpang yang sebesar 50 persen menjadi 70 persen, menurut gurugesar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini, beririsan dengan kebijakan tatanan hidup baru atau new normal yang mulai diterapkan pemerintah.

"Jadi ini memang serba sulit bagi pemerintah, kalau di satu pihak masih naik tapi di satu pihak yang lain dari sisi ekonomi mendapatkan kesulitan berat," ungkapnya.

Akan tetapi, Zubairi Djoerban meminta pemerintah tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, meskipun di sisi yang lain sektor ekonomi harus tetap berjalan juga.

Oleh karena itu, dia tidak sepakat dengan langkah pemerintah dalam hal penghapusan batasan penumpang transportasi umum.

"Artinya ya harus pakai masker, jaga jarak, enggak boleh berkerumun dan kendaraan umum harus diawasi banget. Kan sekarang ini diganti kebijakan yang di 50 persen sudah dibatalkan. Tapi sebetulnya keputusan menteri perhuhungan tetap harus jaga jarak," tegas Zubairi Djoerban.

"Tetap harus pakai masker, dan sebetulnya judulnya harusnya jangan dibatalkan yang itu (kapasitas 50 persen kendaraan umum), judulnya tetap harus jaga jarak," pungkasnya menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya