Berita

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan untuk saat ini ojol belum bisa membawa penumpang kecuali terkait dengan kepandemikan/RMOLJabar

Politik

Soal Boleh Tidaknya Ojol Angkut Penumpang, Begini Penjelasan Sekda Kota Bandung

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 09:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengatakan, pengemudi ojek online (ojol) diperbolehkan untuk kembali mengangkut penumpang. Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin lalu (8/6).

Dalam pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas dengan memenuhi protokol kesehatan.

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, saat ini ojol di Kota Bandung belum dapat mengangkut penumpang umum, seperti daerah lain.


Pengemudi ojol di Kota Bandung, jelas Ema, hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.

“Di Perwal kita masih ada batasan ruang lingkup, ojek online sudah bisa mengangkut di luar barang, tapi dalam konteks kepandemikan,” tutur Ema, di Balaikota Bandung, Kamis (11/6).

“Contoh orang sakit harus cuci darah, tapi tidak punya transportasi, dia boleh menggunakan ojol, itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemikan,” tambah Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Perwal nomor 21 Tahun 2020. Pada ayat 4 dituliskan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.

Kemudian di pasal 5, dari ketentuan sebagaimana dimaksud di ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperintukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

“Di kita (Perwal) untuk yang umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan Covid-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah, setelah ekspose (Rapat) di hari Jumat (12 Juni),” terangnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya