Berita

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Sumatera Utara, Ahmad Hadian/RMOLSumut

Nusantara

Bansos Sembako Kurang Efektif, Legislator Sumut: Ganti Dengan Uang Tunai Saja

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 09:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemberian bantuan sosial berupa sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Sumatera Utara dinilai kurang efektif dan tidak memberi efek positif bagi masyarakat.

Untuk itu, selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Sumatera Utara, Ahmad Hadian, mendesak pemerintah untuk mengganti bantuan sembako menjadi Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Ternyata banyak yang merasakan hal ini, dan semakin menguatkan keyakinan kami di tim pansus bahwa langkah-langkah GTPP dalam membagikan sembako sebagai JPS tidak bermanfaat,” ujar Hadian dalam rapat Pansus Covid-19 di aula DPRD Sumut, Selasa lalu (9/6).


Berdasarkan banyak temuan di lapangan, sambung Hadian, pembagian sembako lebih banyak memberikan kerugian dibandingkan dengan manfaatnya. Pembagian sembako tersebut dinilai selama ini kurang berdampak bagi masyarakat maupun pihak UMKM.

Ada pun pembagian uang tunai, menurutnya, lebih mampu membantu langsung masyarakat terdampak juga bisa menghidupkan perekonomian. Oleh karena itu, ia sepakat bahwa kedepannya tidak akan ada lagi bantuan sembako melainkan diganti dengan bantuan langsung tunai.

“Saya baru pulang reses saat itu dan saya tanya para kades dan masyarakat yang saya jumpai di Dapil saya, mereka lebih suka diberi uang tunai,” beber Sekretaris fraksi PKS ini, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

“Untuk itu opsinya hanya satu. Persiapkan infrastruktur pambagian uang tunai kepada masyarakat. Jadi tolong kepada Bank Sumut ini dipersiapkan infrastruktur sampai ke bawah dalam rencana pemberian BST kepada masyarakat,” sambungnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) dan HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Sumatera Utara guna mengevalusi perkembangan dampak sosial ekonomi Covid-19.

Sekretaris Komisi B DPRD Sumut ini juga meminta klarifikasi baik dari pihak Kadin maupun HIPMI terkait data bantuan dana pihak ketiga yang disalurkan untuk jaring pengaman sosial (JPS) melalui GTPP.

Hal ini dikarenakan tidak adanya transparansi dari pihak GTPP yang sampai saat ini belum kunjung menyerahkan data bantuan dana dari pihak ketiga yang diminta oleh DPRD.

“Data bantuan dana pihak ketiga harus ada. Biar jelas. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang disembunyikan. Kita mohon kepada semua pihak terutama GTPP data itu harus ada biar jelas dan masyarakat tahu,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya