Berita

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan/Net

Politik

Iwan Sumule: Kalau Luhut Pandjaitan Batalkan Tantangan, Tentu Akan Dianggap ‘Tong Kosong’

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 08:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tantangan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan kepada para pengeritik kebijakan utang pemerintah untuk berdebat tatap muka telah disanggupi ekonom senior DR. Rizal Ramli.

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menjadi promotor debat ini. Pihak Rizal Ramli sendiri telah menyepakati agar debat digelar pada 24 Juni mendatang.

Sementara urusan teknis langsung digodok ProDEM, termasuk untuk mengabari Luhut bahwa tantangan telah diterima Rizal Ramli, agar yang bersangkutan bisa mempersiapkan diri dengan baik.


Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule memastikan bahwa debat yang akan digelar bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk membantu pemerintah mencerdaskan bangsa.

Terlebih selain utang yang menggunung, rakyat juga sedang mengkritisi penerbitan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, yang kini telah resmi menjadi UU 2/2020.

ProDEM bahkan telah resmi mengajukan gugatan atas UU Corona tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat lalu (5/6). Iwan Sumule menilai bahwa UU ini telah mengamputasi fungsi pengawasan dan budgeting DPR. Sebab ada pasal-pasal yang memberi kekebalan hukum bagi penyelenggara negara pengelola dana ratusan triliun rupiah untuk penanganan corona.

“Debat ini harus dimanfaatkan Luhut untuk menjelaskan pada publik program dan strategi ekonomi pemerintahan Jokowi,” ujarnya kepada redaksi, Kamis (11/6).

Menurutnya, Luhut Pandjaitan akan rugi jika menolak kesanggupan Rizal Ramli untuk berdebat. Sebab selain tidak bisa memberi penjelasan mengenai kebijakan utang dan ekonomi pemerintah ke publik, Luhut juga akan dicap sebagai menteri yang hanya membual di depan publik.

“Kalau Luhut batalkan tantangan, tentu akan dianggap "tong kosong”,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya