Berita

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis/Istimewa

Nusantara

KPI Akan Batasi Konten Asing Bila Diberi Kewenangan Pada UU Penyiaran Baru

KAMIS, 11 JUNI 2020 | 02:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran yang telah berusia 18 tahun sudah sangat tertinggal dengan kemajuan teknologi serta berkembangnya media baru pada saat ini.

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, aturan dalam UU tersebut tidak dapat mengakses dan menindak tegas jika ada permasalahan di media baru yang banyak dikeluhkan saat ini.

“Rasanya tidak adil jika siaran media penyiaran diperlakukan ketat karena ada pengawasan regulasi yang memayungi, sedangkan media baru yang belum ada payung hukum justru bebas bergerak tanpa pengawasan. Apalagi sudah banyak negara yang masuk ke media baru,” kata Andre di dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).


Andre menegaskan, KPI siap melakukan pengawasan terhadap media baru jika diamanahkan dalam UU Penyiaran baru nanti. Selain terlebih dahulu diberi penguatan pada kelembagaan KPI dan KPID, KPI juga akan mengalami perubahan menjadi artificial intelligence (AI) ketika masuk dalam teknologi baru tersebut.

Menurut Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 lalu, pengawasan terhadap media baru sangatlah krusial. Selain memberi perlakuan yang sama dengan media lama, konten media baru belum sepenuhnya aman.

“Kita tahu ada layanan tontonan streaming yang menyediakan film-film berkualitas, tapi apa sudah sesuai dan pantas dengan budaya dan adat kita? Apa yang mereka sampaikan belum disaring sesuai dengan kultur bangsa kita. Kami apresiasi Komisi 1 DPR yang sudah menstimulasi perkembangan RUU Penyiaran,” katanya.

Bila nantinya KPI diberi kewenangan oleh UU baru, akan dibuat batasan untuk konten asing terhadap konten lokal. “Batasan ini agar tidak terjadi dominasi siaran asing. Minimal 60% untuk ketersediaan konten lokal dalam siaran,” ujarnya.

Terkait produksi konten ini, Andre memandang penting keterlibatan pemerintah terhadap usaha-usaha pembuat konten lokal. Menurutnya, konten agregrator atau penyedia diberikan dukungan berupa subsidi berkesinambungan dari pemerintah.

“Kami sangat peduli dengan urusan konten. The King is Konten. Ini menjadi konklusi industri ke depan,” paparnya.

Sementara itu, dukungan revisi UU juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johhny G Plate. Dia mengatakan, RUU Penyiaran mendorong percepatan digitalisasi di Indonesia.

“Digital itu harus karena untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Anggota Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan, revisi UU Penyiaran memang diperlukan. Dia mengambarkan, subsatansi RUU ini akan sangat berkaitan dengan hal yang bermanfaat bagi berbagai pihak.

“Akan adanya perlindungan hukum bagi pelaku industry dan juga masyarakat. RUU ini harus membuat dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” tambah Utut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya