Berita

Pt Asuransi Jiwasraya/Net

Hukum

Utus 50 Jaksa Senior, Pakar Hukum: Jaksa Agung Serius Menuntaskan Kasus Jiwasraya

RABU, 10 JUNI 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyita perhatian masyarakat, kini akan segera bergulir di meja hijau.

Kejaksaan Agung, dalam penangangan kasus ini telah mengutus sebanyak 50 jaksa senior yang sarat akan berpengalaman, teruji kemampuan dan integritasnya ke dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU terdiri dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terbagi ke dalam enam Tim JPU.


Sementara itu, untuk Ketua Tim JPU adalah Kms Roni, yang diketahui sudah lama malang melintang di KPK dan teruji kemampuan dan integritasnya.

Tingginya perhatian masyarakat serta besarnya kerugian negara, tidak lain total angka korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun seperti yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah Kejaksaan Agung melibatkan banyak laksa berpengalaman  sudah tepat.

“Itu sebagai indikator keseriusan (Kejaksaan Agung) agar para terdakwa Jiwasraya tidak lolos dari jerat pidana,” kata Fickar, kepada wartawan, Rabu (10/6).

Menurut Fickar, di samping menghukum para pelaku, tugas penting lainya yaitu untuk menyelamatkan aset nasabah Jiwasraya yang sekarang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya.

“Yang juga penting adalah penyelamatan aset Jiwasraya terutama yang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya,” ujarnya.

Penyelamatan total aset Jiwasraya, lanjut Fickar, harus dihitung secara akurat dengan melibatkan BPK. Hal ini bertujuan supaya jumlah aset yang diaudit disampaikan secara transparan.

“Harus melibatkan BPK agar mencegah oknum penegak hukum bermain dengan menyulap jumlah aset, yang berakibat asetnya berkurang sehingga negara hanya mendapatkan seadanya,” jelasnya.

Dia mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus pidana tersebut dan dapat mengembalikan uang nasabah Jiwasraya dari aset yang telah disita dari para terdakwa.

“Yang menjadi penting itu untuk nasabah uangnya bisa kembali dari aset yang disita oleh Kejaksaan jangan sampai bocor digerogoti oknum penegak hukum khususnya oknum kejaksaan,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya