Berita

Pt Asuransi Jiwasraya/Net

Hukum

Utus 50 Jaksa Senior, Pakar Hukum: Jaksa Agung Serius Menuntaskan Kasus Jiwasraya

RABU, 10 JUNI 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyita perhatian masyarakat, kini akan segera bergulir di meja hijau.

Kejaksaan Agung, dalam penangangan kasus ini telah mengutus sebanyak 50 jaksa senior yang sarat akan berpengalaman, teruji kemampuan dan integritasnya ke dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU terdiri dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terbagi ke dalam enam Tim JPU.


Sementara itu, untuk Ketua Tim JPU adalah Kms Roni, yang diketahui sudah lama malang melintang di KPK dan teruji kemampuan dan integritasnya.

Tingginya perhatian masyarakat serta besarnya kerugian negara, tidak lain total angka korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun seperti yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah Kejaksaan Agung melibatkan banyak laksa berpengalaman  sudah tepat.

“Itu sebagai indikator keseriusan (Kejaksaan Agung) agar para terdakwa Jiwasraya tidak lolos dari jerat pidana,” kata Fickar, kepada wartawan, Rabu (10/6).

Menurut Fickar, di samping menghukum para pelaku, tugas penting lainya yaitu untuk menyelamatkan aset nasabah Jiwasraya yang sekarang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya.

“Yang juga penting adalah penyelamatan aset Jiwasraya terutama yang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya,” ujarnya.

Penyelamatan total aset Jiwasraya, lanjut Fickar, harus dihitung secara akurat dengan melibatkan BPK. Hal ini bertujuan supaya jumlah aset yang diaudit disampaikan secara transparan.

“Harus melibatkan BPK agar mencegah oknum penegak hukum bermain dengan menyulap jumlah aset, yang berakibat asetnya berkurang sehingga negara hanya mendapatkan seadanya,” jelasnya.

Dia mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus pidana tersebut dan dapat mengembalikan uang nasabah Jiwasraya dari aset yang telah disita dari para terdakwa.

“Yang menjadi penting itu untuk nasabah uangnya bisa kembali dari aset yang disita oleh Kejaksaan jangan sampai bocor digerogoti oknum penegak hukum khususnya oknum kejaksaan,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya