Berita

Suasana saat saksi korban kasus dugaan pencabulan pendeta di Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Sidang Dugaan Pencabulan Pendeta Di Surabaya, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

SELASA, 09 JUNI 2020 | 22:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

IW (26), korban dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Hanny Layantara dihadirkan dalam persidangan pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Paembonan dan Rista Erna di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan kasus ini digelar secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony. Pemeriksaan IW berlangsung selama 2 jam, mulai jam 15.30 WIB hingga 17.35 WIB.

“Tadi hadirkan dua saksi, tapi saksi korban yang baru didengarkan keterangannya,” kata JPU Sabetania seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan, Selasa (9/6).


Saat ditanya tentang materi pemeriksaan, Sabetania keberatan memberikan keterangan.

“Ini sidang tertutup, tidak bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Senada juga disampaikan oleh Jeffry Simatupang, Penasehat hukum terdakwa. Ia enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan korban meski sebelumnya mengklaim perkara ini telah kadaluarsa.

“Karena ini sidang tertutup kami tidak mengungkapkan isi persidangan. Apa yang disampaikan korban adalah hak privasi korban, kami tidak akan mengungkapkan apapun yang dialami korban,” katanya.

“Kadaluarsa atau tidak biar hakim yang memutuskan,” sambungnya.

Jeffry membenarkan hari ini ada 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Yang satunya saya tidak tau karena belum diperiksa,” tandasnya.

Diketahui, Pembuktian perkara dugaan pencabulan ini berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa menyoal tentang surat dakwaan jaksa yang dianggap tidak memiliki hak penuntutan karena perkara dugaan pencabulan tersebut telah kadaluarsa, mengingat peristiwa hukumnya sudah terjadi 14 tahun yang lalu, namun baru dilaporkan pada 20 Februari 2020.

Pada kasus ini, Hany Layantara yang merupakan pendeta di salah satu gereja di Surabaya disangkakan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 264 KUHPidana.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya