Berita

Suasana saat saksi korban kasus dugaan pencabulan pendeta di Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Sidang Dugaan Pencabulan Pendeta Di Surabaya, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

SELASA, 09 JUNI 2020 | 22:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

IW (26), korban dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Hanny Layantara dihadirkan dalam persidangan pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Paembonan dan Rista Erna di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan kasus ini digelar secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony. Pemeriksaan IW berlangsung selama 2 jam, mulai jam 15.30 WIB hingga 17.35 WIB.

“Tadi hadirkan dua saksi, tapi saksi korban yang baru didengarkan keterangannya,” kata JPU Sabetania seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan, Selasa (9/6).


Saat ditanya tentang materi pemeriksaan, Sabetania keberatan memberikan keterangan.

“Ini sidang tertutup, tidak bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Senada juga disampaikan oleh Jeffry Simatupang, Penasehat hukum terdakwa. Ia enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan korban meski sebelumnya mengklaim perkara ini telah kadaluarsa.

“Karena ini sidang tertutup kami tidak mengungkapkan isi persidangan. Apa yang disampaikan korban adalah hak privasi korban, kami tidak akan mengungkapkan apapun yang dialami korban,” katanya.

“Kadaluarsa atau tidak biar hakim yang memutuskan,” sambungnya.

Jeffry membenarkan hari ini ada 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Yang satunya saya tidak tau karena belum diperiksa,” tandasnya.

Diketahui, Pembuktian perkara dugaan pencabulan ini berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa menyoal tentang surat dakwaan jaksa yang dianggap tidak memiliki hak penuntutan karena perkara dugaan pencabulan tersebut telah kadaluarsa, mengingat peristiwa hukumnya sudah terjadi 14 tahun yang lalu, namun baru dilaporkan pada 20 Februari 2020.

Pada kasus ini, Hany Layantara yang merupakan pendeta di salah satu gereja di Surabaya disangkakan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 264 KUHPidana.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya