Berita

Suasana saat saksi korban kasus dugaan pencabulan pendeta di Surabaya/RMOLJatim

Nusantara

Sidang Dugaan Pencabulan Pendeta Di Surabaya, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

SELASA, 09 JUNI 2020 | 22:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

IW (26), korban dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Hanny Layantara dihadirkan dalam persidangan pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Paembonan dan Rista Erna di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan kasus ini digelar secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony. Pemeriksaan IW berlangsung selama 2 jam, mulai jam 15.30 WIB hingga 17.35 WIB.

“Tadi hadirkan dua saksi, tapi saksi korban yang baru didengarkan keterangannya,” kata JPU Sabetania seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan, Selasa (9/6).


Saat ditanya tentang materi pemeriksaan, Sabetania keberatan memberikan keterangan.

“Ini sidang tertutup, tidak bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Senada juga disampaikan oleh Jeffry Simatupang, Penasehat hukum terdakwa. Ia enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan korban meski sebelumnya mengklaim perkara ini telah kadaluarsa.

“Karena ini sidang tertutup kami tidak mengungkapkan isi persidangan. Apa yang disampaikan korban adalah hak privasi korban, kami tidak akan mengungkapkan apapun yang dialami korban,” katanya.

“Kadaluarsa atau tidak biar hakim yang memutuskan,” sambungnya.

Jeffry membenarkan hari ini ada 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Yang satunya saya tidak tau karena belum diperiksa,” tandasnya.

Diketahui, Pembuktian perkara dugaan pencabulan ini berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa menyoal tentang surat dakwaan jaksa yang dianggap tidak memiliki hak penuntutan karena perkara dugaan pencabulan tersebut telah kadaluarsa, mengingat peristiwa hukumnya sudah terjadi 14 tahun yang lalu, namun baru dilaporkan pada 20 Februari 2020.

Pada kasus ini, Hany Layantara yang merupakan pendeta di salah satu gereja di Surabaya disangkakan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 264 KUHPidana.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya