Berita

Praktisi hukum Juniver Girsang

Hukum

PKPU KSP Indosurya Jalan Tengah Terbaik, Semua Diminta Ikuti Proses Yang Berjalan

SELASA, 09 JUNI 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tujuan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan para nasabah atau anggota dan calon anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baik. Yaitu untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui proses perdamaian, sehingga dana anggota dan calon anggota atau nasabah dapat kembali.

Begitu tegas praktisi hukum Juniver Girsang menanggapi polemik gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta. Dalam hal ini, dia meminta kepada pihak terkait untuk menahan diri dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Agar semua ini berjalan baik,saya mengimbau semua pihak menahan diri untuk tidak memberikan opini opini negatif yang bisa mencederai proses PKPU ini," katanya kepada wartawan, Selasa (9/6).


Menurutnya, tujuan PKPU adalah berdamai yang kemudian disahkan oleh pengadilan. Dengan begitu, maka terhindar dari yang namanya pailit.

“Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover atau kembali, baik waktunya cepat atau lambat," jelas ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) itu.

Menurutnya, proses perdamaian melalui PKPU sudah tepat dan merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah. Sementara jika menggunakan proses kepailitan, justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi itu sendiri.

"Karena itu saya menyesalkan adanya pihak pihak yang menginginkan proses ini berujung pailit. Sebab bukan hanya merugikan debitor, tetapi juga kreditor dalam hal ini anggota koperasi yang dananya bisa tidak kembali dan jauh dari tujuan PKPU ini," ungkap Juniver.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya