Berita

Praktisi hukum Juniver Girsang

Hukum

PKPU KSP Indosurya Jalan Tengah Terbaik, Semua Diminta Ikuti Proses Yang Berjalan

SELASA, 09 JUNI 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tujuan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan para nasabah atau anggota dan calon anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baik. Yaitu untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui proses perdamaian, sehingga dana anggota dan calon anggota atau nasabah dapat kembali.

Begitu tegas praktisi hukum Juniver Girsang menanggapi polemik gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta. Dalam hal ini, dia meminta kepada pihak terkait untuk menahan diri dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Agar semua ini berjalan baik,saya mengimbau semua pihak menahan diri untuk tidak memberikan opini opini negatif yang bisa mencederai proses PKPU ini," katanya kepada wartawan, Selasa (9/6).


Menurutnya, tujuan PKPU adalah berdamai yang kemudian disahkan oleh pengadilan. Dengan begitu, maka terhindar dari yang namanya pailit.

“Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover atau kembali, baik waktunya cepat atau lambat," jelas ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) itu.

Menurutnya, proses perdamaian melalui PKPU sudah tepat dan merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah. Sementara jika menggunakan proses kepailitan, justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi itu sendiri.

"Karena itu saya menyesalkan adanya pihak pihak yang menginginkan proses ini berujung pailit. Sebab bukan hanya merugikan debitor, tetapi juga kreditor dalam hal ini anggota koperasi yang dananya bisa tidak kembali dan jauh dari tujuan PKPU ini," ungkap Juniver.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya