Berita

Praktisi hukum Juniver Girsang

Hukum

PKPU KSP Indosurya Jalan Tengah Terbaik, Semua Diminta Ikuti Proses Yang Berjalan

SELASA, 09 JUNI 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tujuan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan para nasabah atau anggota dan calon anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baik. Yaitu untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui proses perdamaian, sehingga dana anggota dan calon anggota atau nasabah dapat kembali.

Begitu tegas praktisi hukum Juniver Girsang menanggapi polemik gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta. Dalam hal ini, dia meminta kepada pihak terkait untuk menahan diri dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Agar semua ini berjalan baik,saya mengimbau semua pihak menahan diri untuk tidak memberikan opini opini negatif yang bisa mencederai proses PKPU ini," katanya kepada wartawan, Selasa (9/6).


Menurutnya, tujuan PKPU adalah berdamai yang kemudian disahkan oleh pengadilan. Dengan begitu, maka terhindar dari yang namanya pailit.

“Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover atau kembali, baik waktunya cepat atau lambat," jelas ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) itu.

Menurutnya, proses perdamaian melalui PKPU sudah tepat dan merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah. Sementara jika menggunakan proses kepailitan, justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi itu sendiri.

"Karena itu saya menyesalkan adanya pihak pihak yang menginginkan proses ini berujung pailit. Sebab bukan hanya merugikan debitor, tetapi juga kreditor dalam hal ini anggota koperasi yang dananya bisa tidak kembali dan jauh dari tujuan PKPU ini," ungkap Juniver.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya