Berita

Praktisi hukum Juniver Girsang

Hukum

PKPU KSP Indosurya Jalan Tengah Terbaik, Semua Diminta Ikuti Proses Yang Berjalan

SELASA, 09 JUNI 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tujuan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan para nasabah atau anggota dan calon anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baik. Yaitu untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui proses perdamaian, sehingga dana anggota dan calon anggota atau nasabah dapat kembali.

Begitu tegas praktisi hukum Juniver Girsang menanggapi polemik gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta. Dalam hal ini, dia meminta kepada pihak terkait untuk menahan diri dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Agar semua ini berjalan baik,saya mengimbau semua pihak menahan diri untuk tidak memberikan opini opini negatif yang bisa mencederai proses PKPU ini," katanya kepada wartawan, Selasa (9/6).


Menurutnya, tujuan PKPU adalah berdamai yang kemudian disahkan oleh pengadilan. Dengan begitu, maka terhindar dari yang namanya pailit.

“Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover atau kembali, baik waktunya cepat atau lambat," jelas ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) itu.

Menurutnya, proses perdamaian melalui PKPU sudah tepat dan merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah. Sementara jika menggunakan proses kepailitan, justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi itu sendiri.

"Karena itu saya menyesalkan adanya pihak pihak yang menginginkan proses ini berujung pailit. Sebab bukan hanya merugikan debitor, tetapi juga kreditor dalam hal ini anggota koperasi yang dananya bisa tidak kembali dan jauh dari tujuan PKPU ini," ungkap Juniver.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya