Berita

Ilustrasi sertifikat tanag/Net

Hukum

Pelapor Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Di Cakung Barat Yakin Polda Profesional

SENIN, 08 JUNI 2020 | 16:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan laporan polisi bernomor LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tentang dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung barat, Jakarta Timur.

Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP M Gofur menegaskan bahwa laporan itu dibuat pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 10 Oktober.

Dalam hal ini, pihaknya telah menetapkan PT Salve Veritate, yakni Benny Simon Tabalujan, dan rekannya Achmad Djufri sebagai tersangka.


“Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," katanya kepada wartawan, Senin (8/6).

Saat ini, sambung Gofur, pihaknya telah menetapkan kedua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Direskrimum terus mengejar kebedaraan mereka dan telah meminta Interpol menerbitkan red notice pada Benny. Ini lantaran Benny tercatat tengah berada di Australia.

"Tersangka Benny yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan paksa karena sudah dua kali mangkir dan dibuatkan red notice dengan Interpol," tegasnya.

Di satu sisi, Abdul Alim sebaga pelapor mengaku optimis kasus akan tuntas. Dia mengurai bahwa kasus ini berawal dari sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Sengketa itu melibatkan dirinya dan Benny Tabalujan.

Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertanahan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny.

Abdul lantas menempuh jalur hukum untuk membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh Benny Tabalujan yang dibantu oleh Achmad Jufri.

Abdul Alim curiga ada permainan dalam lembaga peradilan. Awalnya, Abdul Alim menang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun kemudian kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan di tingkat Mahkamah Agung.

Kecurigaan Abdul Alim ini muncul lantaran alat bukti yang dipakai sudah dinyatakan palsu oleh pihak kepolisian dan BPN Kanwil Jakarta Timur sudah membatalkan HGB mereka.

"Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah tersebut,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya