Berita

Ilustrasi sertifikat tanag/Net

Hukum

Pelapor Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Di Cakung Barat Yakin Polda Profesional

SENIN, 08 JUNI 2020 | 16:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan laporan polisi bernomor LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim tentang dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kampung Baru, Cakung barat, Jakarta Timur.

Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP M Gofur menegaskan bahwa laporan itu dibuat pada tahun 2018, tepatnya pada tanggal 10 Oktober.

Dalam hal ini, pihaknya telah menetapkan PT Salve Veritate, yakni Benny Simon Tabalujan, dan rekannya Achmad Djufri sebagai tersangka.


“Sudah selesai. Dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," katanya kepada wartawan, Senin (8/6).

Saat ini, sambung Gofur, pihaknya telah menetapkan kedua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Direskrimum terus mengejar kebedaraan mereka dan telah meminta Interpol menerbitkan red notice pada Benny. Ini lantaran Benny tercatat tengah berada di Australia.

"Tersangka Benny yang saat ini menetap di Australia telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Hal ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan paksa karena sudah dua kali mangkir dan dibuatkan red notice dengan Interpol," tegasnya.

Di satu sisi, Abdul Alim sebaga pelapor mengaku optimis kasus akan tuntas. Dia mengurai bahwa kasus ini berawal dari sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Sengketa itu melibatkan dirinya dan Benny Tabalujan.

Ketika hendak melakukan proses penerbitan sertifikat tanah di kantor Dinas Pertanahan Jakarta Timur, pihak Dinas Pertanahan menyatakan bahwa telah terbit 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate yang merupakan perusahaan dari Benny.

Abdul lantas menempuh jalur hukum untuk membongkar upaya pemalsuan tanah yang diduga dilakukan oleh Benny Tabalujan yang dibantu oleh Achmad Jufri.

Abdul Alim curiga ada permainan dalam lembaga peradilan. Awalnya, Abdul Alim menang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun kemudian kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan di tingkat Mahkamah Agung.

Kecurigaan Abdul Alim ini muncul lantaran alat bukti yang dipakai sudah dinyatakan palsu oleh pihak kepolisian dan BPN Kanwil Jakarta Timur sudah membatalkan HGB mereka.

"Saya yakin polisi sangat profesional menangani kasus seperti ini sesuai dengan moto Promoter dan akan memberantas mafia mafia tanah tersebut,” tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya