Berita

Kegiatan RJIT Kementerian Pertanian di Kabupaten Dharmasraya/Istimewa

Nusantara

Kementan: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Di Dharmasraya Capai 500 Hektare

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 23:54 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) Kementerian Pertanian di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat sudah mencapai 500 hektare. Periode 2014-2019, RJIT yang dibangun Kementan melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mencapai 3.710.585 Ha.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pembangunan RJIT dilakukan Kementan untuk meningkatkan produktivitas panen. Program tersebut sudah dirasakan oleh para petani dengan adanya penambahan indeks tanam.

“Tadinya petani hanya bisa sekali tanam dalam setahun, kini bisa menjadi dua kali atau lebih. Sedangkan di waktu jeda, petani tetap memanfaatkan air yang ada dengan menanam tanaman lain, seperti palawija atau tanaman hortikultura lain, memanfaatkan lahan kosong dan ketersediaan air irigasi,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (5/6).


Sementara Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy mengatakan, RJIT membuat areal yang bisa dialiri semakin banyak.

"Jaringan irigasi juga menambah luas layanan sawah yang terairi. Dengan volume yang sama, air yang dialirkan dapat mengairi sawah lebih luas, karena air tersebut terdistribusi secara efisien," kata Sarwo Edhy.

RJIT dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan irigasi pada tingkat desa yang memerlukan rehabilitasi atau peningkatan.

Beberapa hal harus diperhatikan dalam kriteria lokasi ini, di antaranya diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama, kondisi yang sudah baik maupun direhabilitasi oleh KemenPUPR atau Dinas Provinsi/kabupaten/kota.

RJIT juga diarahkan pada jaringan irigasi tersier yang memerlukan peningkatan fungsi jaringan irigasi untuk mengembalikan fungsi layanannya serta masuk dalam jaringan irigasi desa.

Sarwo Edhy menjelaskan, pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa bendungan, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani.

Adapun kegiatan RJIT di Kabupaten Dharmasraya terbagi di 6 kecamatan, seperti Desa Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan luas oncoran 20 Ha yang dikelola Poktan Puguan Tani dengan ketua Fitrawadi. Lokasi lainnya adalah di Desa Batu Rijal Kecamatan Padang Laweh yang dikelola Poktan Harmonis dengan luas lahan terairi sekitar 20 Ha.

Pembangunan RJIT pada tahun 2020 ini dikerjakan secara gotong royong atau swakelola bersama seluruh anggota poktan sehingga hasilnya lebih optimal.

“Anggota poktan sangat bersemangat dalam turut serta merehabilitasi jaringan irigasi tersier di daerah kami, dengan RJIT yang bagus, maka ketersediaan air untuk usaha tani kami akan aman, sehingga produksi kami meningkat,” tutur Fitrawadi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya