Berita

Presiden China, Xi Jinping dan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson/Net

Dunia

Kecam Pihak Yang Ikut Campur Urusan Hong Kong, China: Inggris Harus Hentikan Mentalitas Kolonial

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 14:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China geram dengan keputusan Inggris yang menawarkan hak tinggal dan bekerja bagi sekitar tiga juta warga Hong Kong yang memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor British National Overseas (BNO).

Jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, mengungkapkan, tindakan Inggris adalah campur tangan "kotor" terhadap urusan dalam negeri China.

Lebih lanjut, seperti dikutip Sputnik pada Jumat (5/6), Zhao meminta Inggris untuk mengakui dan menghormati fakta bahwa Hong Kong sudah kembali ke China. Ia juga meminta agar Inggris berhenti menggunakan Deklarasi Bersama China-Inggris 1997 sebagai alasan.


Menurutnya, hubungan historis antara Inggris dan Hong Kong terjadi pada periode invasi dan kolonialisme. Sehingga Inggris harus berhenti memiliki pola pikir kolonial.

"Inggris secara terang-terangan mengklaim bahwa undang-undang terkait Hong Kong 'otoriter'. Ini kata yang tepat untuk menggambarkan pemerintahan kolonialnya di Hong Kong," ujar Zhao.

Ia merujuk pada UU keamanan nasional yang diberlakukan China di Hong Kong yang dikecam oleh Inggris.  

"Kami mendesak Inggris untuk 'mundur dari jurang', menolak pola pikir Perang Dingin dan mentalitas kolonial, dan mengakui serta menghormati fakta bahwa Hong Kong telah kembali ke China sebagai wilayah administrasi khusus," tegasnya.

"Ini harus mematuhi hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional dan segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan urusan domestik Cina. Kalau tidak, akan ada konsekuensinya," sambung Zhao.

Sebelumnya, Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson mengatakan akan memberikan hak untuk tinggal dan bekerja bagi warga Hong Kong yang memiliki paspor BNO. Paspor tersebut dimiliki oleh warga sudah tinggal di Hong Kong sejak kolonialisme Inggris.

Johnson mengatakan, jika China bersikeras untuk memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong, maka ia akan merevisi keimigrasian terkait pemegang paspor BNO. Di mana para pemegang paspor tersebut dapat tinggal selama 12 bulan dari 6 bulan.

Selain itu, pemegang paspor tersebut juga akan dipermudah untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya