Berita

Presiden China, Xi Jinping dan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson/Net

Dunia

Kecam Pihak Yang Ikut Campur Urusan Hong Kong, China: Inggris Harus Hentikan Mentalitas Kolonial

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 14:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China geram dengan keputusan Inggris yang menawarkan hak tinggal dan bekerja bagi sekitar tiga juta warga Hong Kong yang memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor British National Overseas (BNO).

Jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, mengungkapkan, tindakan Inggris adalah campur tangan "kotor" terhadap urusan dalam negeri China.

Lebih lanjut, seperti dikutip Sputnik pada Jumat (5/6), Zhao meminta Inggris untuk mengakui dan menghormati fakta bahwa Hong Kong sudah kembali ke China. Ia juga meminta agar Inggris berhenti menggunakan Deklarasi Bersama China-Inggris 1997 sebagai alasan.

Menurutnya, hubungan historis antara Inggris dan Hong Kong terjadi pada periode invasi dan kolonialisme. Sehingga Inggris harus berhenti memiliki pola pikir kolonial.

"Inggris secara terang-terangan mengklaim bahwa undang-undang terkait Hong Kong 'otoriter'. Ini kata yang tepat untuk menggambarkan pemerintahan kolonialnya di Hong Kong," ujar Zhao.

Ia merujuk pada UU keamanan nasional yang diberlakukan China di Hong Kong yang dikecam oleh Inggris.  

"Kami mendesak Inggris untuk 'mundur dari jurang', menolak pola pikir Perang Dingin dan mentalitas kolonial, dan mengakui serta menghormati fakta bahwa Hong Kong telah kembali ke China sebagai wilayah administrasi khusus," tegasnya.

"Ini harus mematuhi hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional dan segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong dan urusan domestik Cina. Kalau tidak, akan ada konsekuensinya," sambung Zhao.

Sebelumnya, Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson mengatakan akan memberikan hak untuk tinggal dan bekerja bagi warga Hong Kong yang memiliki paspor BNO. Paspor tersebut dimiliki oleh warga sudah tinggal di Hong Kong sejak kolonialisme Inggris.

Johnson mengatakan, jika China bersikeras untuk memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong, maka ia akan merevisi keimigrasian terkait pemegang paspor BNO. Di mana para pemegang paspor tersebut dapat tinggal selama 12 bulan dari 6 bulan.

Selain itu, pemegang paspor tersebut juga akan dipermudah untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggris.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya