Berita

Parlemen Hong Kong/Net

Dunia

Sah, Parlemen Hong Kong Loloskan RUU Penghinaan Lagu Kebangsaan China

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 16:52 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen Hong Kong meloloskan RUU kontroverial terkait dengan pelanggaran pidana terhadap penghinaan lagu kebangsaan China. Pemungutan suara sendiri dilakukan di tengah mencuatnya unjuk rasa pro demokrasi.

Dewan Legislatif Hong Kong pada Kamis (4/6), menyetujui RUU tersebut dengan 41 suara menentang 1 suara. Faksi pro demonkrat menolak untuk memberikan suara, alih-alih meneriakkan slogan-slogan mengecam RUU.

Dilansir CNA RUU tersebut berisi aturan mengenai penggunaan lagu kebangsaan China di Hong Kong.


Di dalamnya juga diatur mengenai hukuman hingga tiga tahun penjara dengan denda hingga 50 ribu dolar Hong Kong, jika lagu tersebut diejek atau dihina.

Berdasarkan RUU tersebut, semua individu dan organisasi di China harus menghormati lagu kebangsaan dan menyanyikannya pada kesempatan-kesempatan tertentu.

Siswa sekolah dasar hingga menengah juga diharuskan untuk belajar menyanyikan lagu tersebut, lengkap dengan mempelajari sejarah dan etiketnya.

Sebuah insiden juga terjadi saat pemungutan suara. Layanan darurat dipanggil ke Dewan Legislatif setelah dua anggota parlemen pro demokrasi melempar cairan berbau busuk sebagai bentuk penolakan terhadap RUU dan peringatan insiden Tiananmen 1989.

Dua anggota parlemen tersebut adalah Eddie Chu dan Ray Chan. Mereka langsung dikeluarkan dari ruangan setelah melakukan aksinya.

Pemungutan suara juga dilakukan bertepatan dengan peringatan insiden berdarah Tiananmen ke-31.

Meski pemerintah sudah melarang adanya kegiatan untuk memperingati insiden tersebut dengan alasan pandemik Covid-19, warga tetap melakukan aksi nyala lilin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya