Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Berkas Lengkap, KPK Serahkan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta Ke JPU

RABU, 03 JUNI 2020 | 19:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan tersangka dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan ialah Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka Suherti Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan barang bukti kepada JPU," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6).


Sehingga kata Ali, Jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu 14 hari.

"JPU kembali melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.

Selama proses penyidik di KPK, kata Ali, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

Diketahui, Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT) dan Surya Darmadi.

PT Palma disebut berhubungan dengan Suheri dan Surya mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang juga diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro serta orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Surya yang juga merupakan beneficial owner PT Palma Satu itu bersama Suheri melakukan pengurusan perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Annas Maamun.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Dalam OTT itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Tak sampai disitu, KPK juga menemukan bukti baru saat pengembangan perkara. Dimana Annas Maamun menerima penerimaan lain dari berbagai pihak. KPK pun melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya