Berita

Ruslan Buton/Net

Hukum

Tim Hukum Ruslan Buton Resmi Ajukan Praperadilan Ke PN Jakarta Selatan

RABU, 03 JUNI 2020 | 18:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim hukum Kapten (Purn) Ruslan Buton telah resmi ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/6) kemarin.

"(Teregistrasi) nomor 62 Praperadilan," ucap Tim hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).


Dalam gugatan praperadilan itu, Ruslan melawan Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Dalam surat pengajuan tersebut menjelaskan bahwa praperadilan akan digunakan oleh pencari keadilan untuk melakukan perlawanan kepada pihak termohon dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana.

"Secara kasat mata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan surat perintah dengan status tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 dengan demikian tidak terpenuhinya surat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014," jelas Tonin.

Sehingga kata Tonin, cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan pihak pelapor yakni Aulia Fahmi dan terlapor adalah Ruslan Buton.

Dalam surat pendaftaran praperadilan tersebut juga tercantum beberapa petitum. Diantaranya mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.

Selanjutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2029 selaku pelapor saudara Aulia Fahmi, menyatakan batal Surat Ketetapan nomor S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan tersangka Ruslan Buton.

Kemudian, melepaskan tersangka Ruslan Buton dari penahanan, menghentikan perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 selaku pelapor saudara Aulia Fahmi dan merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan Buton.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya