Berita

Ruslan Buton/Net

Hukum

Tim Hukum Ruslan Buton Resmi Ajukan Praperadilan Ke PN Jakarta Selatan

RABU, 03 JUNI 2020 | 18:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim hukum Kapten (Purn) Ruslan Buton telah resmi ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/6) kemarin.

"(Teregistrasi) nomor 62 Praperadilan," ucap Tim hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).


Dalam gugatan praperadilan itu, Ruslan melawan Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Dalam surat pengajuan tersebut menjelaskan bahwa praperadilan akan digunakan oleh pencari keadilan untuk melakukan perlawanan kepada pihak termohon dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana.

"Secara kasat mata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan surat perintah dengan status tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 dengan demikian tidak terpenuhinya surat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014," jelas Tonin.

Sehingga kata Tonin, cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan pihak pelapor yakni Aulia Fahmi dan terlapor adalah Ruslan Buton.

Dalam surat pendaftaran praperadilan tersebut juga tercantum beberapa petitum. Diantaranya mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.

Selanjutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2029 selaku pelapor saudara Aulia Fahmi, menyatakan batal Surat Ketetapan nomor S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan tersangka Ruslan Buton.

Kemudian, melepaskan tersangka Ruslan Buton dari penahanan, menghentikan perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 selaku pelapor saudara Aulia Fahmi dan merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan Buton.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya