Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net

Hukum

Saat Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya, KPK Juga Amankan 3 Mobil Mewah Dan Uang

RABU, 03 JUNI 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin malam (1/6).

Nurhadi dan menantunya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari penangkapan kedua tersangka tersebut KPK juga mengamankan beberapa barang bukti.


Diantaranya tiga unit kendaraan mobil mewah, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

"Saat penangkapan kedua tersangka kemarin, turut pula dibawa 3 unit kendaraan mobil mewah, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/5).

Namun demikian kata Ali, penyidik masih melakukan analis keterkaitan barang-barang yang diamankan dari para tersangka.

"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.

Bahkan kata Ali, penyidik hingga saat ini masih mendalami kepemilikan tiga unit mobil mewah tersebut serta rumah mewah yang dijadikan lokasi persembunyian kedua tersangka.

"Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut maupun rumah tempat persembunyian para DPO, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Ali.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky ditangkap pada Senin (1/6) sekitar pukul 21.30 WIB setelah buron sejak 13 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Sehingga akumulasi yang diduga diterima kedua tersangka sebesar Rp 46 miliar.

Dengan demikian, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya