Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net

Hukum

Saat Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya, KPK Juga Amankan 3 Mobil Mewah Dan Uang

RABU, 03 JUNI 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin malam (1/6).

Nurhadi dan menantunya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari penangkapan kedua tersangka tersebut KPK juga mengamankan beberapa barang bukti.

Diantaranya tiga unit kendaraan mobil mewah, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

"Saat penangkapan kedua tersangka kemarin, turut pula dibawa 3 unit kendaraan mobil mewah, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/5).

Namun demikian kata Ali, penyidik masih melakukan analis keterkaitan barang-barang yang diamankan dari para tersangka.

"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.

Bahkan kata Ali, penyidik hingga saat ini masih mendalami kepemilikan tiga unit mobil mewah tersebut serta rumah mewah yang dijadikan lokasi persembunyian kedua tersangka.

"Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut maupun rumah tempat persembunyian para DPO, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Ali.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky ditangkap pada Senin (1/6) sekitar pukul 21.30 WIB setelah buron sejak 13 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Sehingga akumulasi yang diduga diterima kedua tersangka sebesar Rp 46 miliar.

Dengan demikian, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya