Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net

Hukum

Saat Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya, KPK Juga Amankan 3 Mobil Mewah Dan Uang

RABU, 03 JUNI 2020 | 15:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin malam (1/6).

Nurhadi dan menantunya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari penangkapan kedua tersangka tersebut KPK juga mengamankan beberapa barang bukti.


Diantaranya tiga unit kendaraan mobil mewah, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

"Saat penangkapan kedua tersangka kemarin, turut pula dibawa 3 unit kendaraan mobil mewah, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/5).

Namun demikian kata Ali, penyidik masih melakukan analis keterkaitan barang-barang yang diamankan dari para tersangka.

"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.

Bahkan kata Ali, penyidik hingga saat ini masih mendalami kepemilikan tiga unit mobil mewah tersebut serta rumah mewah yang dijadikan lokasi persembunyian kedua tersangka.

"Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut maupun rumah tempat persembunyian para DPO, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Ali.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky ditangkap pada Senin (1/6) sekitar pukul 21.30 WIB setelah buron sejak 13 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.

Sehingga akumulasi yang diduga diterima kedua tersangka sebesar Rp 46 miliar.

Dengan demikian, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya