Berita

ILustrasi aktivitas buruh saat bekerja di pabrik/Net

Kesehatan

Usul Berlakukan New Normal Di Tempat Kerja, Pelaku Industri Diminta Jalankan Protokol Covid-19

MINGGU, 31 MEI 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif  Ketenagakerjaan Indonesia mengimbau para pelaku industri seperti pengusaha dan pekerja memberlakukan sistem kerja new normal guna mencegah penyebaran pandemik virus corona baru (Covid-19).

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga berpendapat  libur hari raya Idul Fitri ini penyesuaian dan konsolidasi dunia usaha di Indonesia sudah mulai bergerak dengan mulai beroperasinya pabrik-pabrik di kawasan industri yang tentu saja para pekerja/buruh mulai beraktivitas menjalankan proses produksi.

“Konsep new normal dalam proses produksi perlu diperhatikan dan dijalankan oleh para pelaku industri, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. Pengusaha perlu membuat peraturan agar para pekerja/buruh membawa pakaian ganti setelah bekerja,” ujar Andy lewat keterangan persnya, Minggu (31/5).


Menurutnya, konsep new normal bagi pelaku industri tersebut harus sejalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat sebelum memasuki pabrik, di dalam pabrik, dan setelah beraktivitas di pabrik maupun pulang kerja.

“Sebelum masuk pabrik atau bekerja, Pengusaha wajib mengukur suhu tubuh dan rapid test kepasa para pekerja/buruhnya, bila perlu dilakukan swab test untuk memastikan kesehatannya. Pengusaha wajib menyediakan masker dan sarung tangan,” katanya.

Andy menambahkan untuk aktivitas di dalam pabrik, perlu pengaturan jarak dalam bekerja, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

“Ketika selesai bekerja dan hendak pulang, dipastikan para pekerja membersihkan diri, dan mengganti seluruh pakaiannya dengan pakaian baru, sehingga ketika pulang ke rumah sudah dalam keadaaan bersih,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya