Berita

Kader PDIP Saeful Bahri/RMOL

Politik

Saeful Bahri PDIP Divonis Ringan, Pakar: Jadi Curiga Dan Menduga-duga Apakah Ada Deal Tertentu?

MINGGU, 31 MEI 2020 | 23:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan yang ringan membuat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili Kader PDIP, Saeful Bahri dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak bisa berbuat banyak dalam memberikan vonis.

Pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saeful Anam merespons atas putusan atau vonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri yang merupakan pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI.

"Vonis sangat ringan karena tuntutannya juga ringan. Apa memang KPK tidak mau menghukum berat dalam kasus ini?" ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).


Karena kata Saiful, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Saeful Bahri sangat ringan, yakni hanya 2,5 tahun penjara.

"Karena kalau dilihat dari tuntutannya sangat ringan, sangat bertentangan dengan aspirasi masyarakat, apalagi ini erat kaitannya dengan pemilihan umum, mestinya tuntutannya setidaknya 4 tahun, sehingga hakim memiliki keleluasaan dalam memutus lebih tinggi lagi," jelas Saiful.

Dengan demikian, Saiful curiga dan menduga adanya deal tertentu sehingga tuntutan terhadap Saeful sangat ringan yang mengakibatkan vonis Hakim semakin ringan.

"Kalau seperti ini kita jadi curiga, bertanya-tanya dan menduga-duga apakah ada deal tertentu dalam penanganan kasus ini?" pungkas Saiful.

Diketahui, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin. Sedangkan Jaksa KPK hanya menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, Saeful Bahri terbukti dan meyakinkan secara sah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya