Berita

Kader PDIP Saeful Bahri/RMOL

Politik

Saeful Bahri PDIP Divonis Ringan, Pakar: Jadi Curiga Dan Menduga-duga Apakah Ada Deal Tertentu?

MINGGU, 31 MEI 2020 | 23:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan yang ringan membuat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili Kader PDIP, Saeful Bahri dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak bisa berbuat banyak dalam memberikan vonis.

Pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saeful Anam merespons atas putusan atau vonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri yang merupakan pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI.

"Vonis sangat ringan karena tuntutannya juga ringan. Apa memang KPK tidak mau menghukum berat dalam kasus ini?" ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).

Karena kata Saiful, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Saeful Bahri sangat ringan, yakni hanya 2,5 tahun penjara.

"Karena kalau dilihat dari tuntutannya sangat ringan, sangat bertentangan dengan aspirasi masyarakat, apalagi ini erat kaitannya dengan pemilihan umum, mestinya tuntutannya setidaknya 4 tahun, sehingga hakim memiliki keleluasaan dalam memutus lebih tinggi lagi," jelas Saiful.

Dengan demikian, Saiful curiga dan menduga adanya deal tertentu sehingga tuntutan terhadap Saeful sangat ringan yang mengakibatkan vonis Hakim semakin ringan.

"Kalau seperti ini kita jadi curiga, bertanya-tanya dan menduga-duga apakah ada deal tertentu dalam penanganan kasus ini?" pungkas Saiful.

Diketahui, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin. Sedangkan Jaksa KPK hanya menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, Saeful Bahri terbukti dan meyakinkan secara sah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya