Berita

Kader PDIP Saeful Bahri/RMOL

Politik

Saeful Bahri PDIP Divonis Ringan, Pakar: Jadi Curiga Dan Menduga-duga Apakah Ada Deal Tertentu?

MINGGU, 31 MEI 2020 | 23:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan yang ringan membuat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili Kader PDIP, Saeful Bahri dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak bisa berbuat banyak dalam memberikan vonis.

Pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saeful Anam merespons atas putusan atau vonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri yang merupakan pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI.

"Vonis sangat ringan karena tuntutannya juga ringan. Apa memang KPK tidak mau menghukum berat dalam kasus ini?" ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).


Karena kata Saiful, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Saeful Bahri sangat ringan, yakni hanya 2,5 tahun penjara.

"Karena kalau dilihat dari tuntutannya sangat ringan, sangat bertentangan dengan aspirasi masyarakat, apalagi ini erat kaitannya dengan pemilihan umum, mestinya tuntutannya setidaknya 4 tahun, sehingga hakim memiliki keleluasaan dalam memutus lebih tinggi lagi," jelas Saiful.

Dengan demikian, Saiful curiga dan menduga adanya deal tertentu sehingga tuntutan terhadap Saeful sangat ringan yang mengakibatkan vonis Hakim semakin ringan.

"Kalau seperti ini kita jadi curiga, bertanya-tanya dan menduga-duga apakah ada deal tertentu dalam penanganan kasus ini?" pungkas Saiful.

Diketahui, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin. Sedangkan Jaksa KPK hanya menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, Saeful Bahri terbukti dan meyakinkan secara sah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan Kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya