Berita

Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton saat ditangkap/Net

Politik

Bagi Pakar Hukum Trisakti, Ruslan Buton Sebatas Menyampaikan Aspirasi Dan Belum Bisa Dipidana

MINGGU, 31 MEI 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dasar penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Sultra terhadap Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton mulai dipertanyakan.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan Ruslan Buton belum bisa dikualifikasikan sebagai sebuah tindak pidana. Menurunya, Ruslan Buton sebatas menyatakan aspirasi.

“Tindakannya belum dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. RB (Ruslan Buton) hanya menyatakan aspirasinya melalui beberapa sarana komunikasi," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).

Abdul Fickar pun menyoroti pasal yang disangkakan polisi terhadap Ruslan. Dalam hal ini mengenai informasi bohong di bagian kalimat Ruslan Buton yang mengatasnamakan rakyat.

Delik tersebut harus diperjelas. Sebab, jika Ruslan Buton memiliki minimal 5 anak buah, maka yang bersangkutan berhak mengatasnamakan rakyat Indonesia.

“Jadi dalam konteks menyampaikan aspirasi, maka pemanggilan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana," pungkasnya.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya