Berita

Permadi Arya alias Abu Janda/Net

Hukum

Permadi Arya Bisa Dipanggil Paksa Dan Ditahan Jika…

MINGGU, 31 MEI 2020 | 07:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak Bareskrim Polri bisa melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda yang menjadi pihak terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengurai bahwa dalam proses penegakkan hukum pidana terdapat dua fase yang harus dilakukan sebelum dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni penyelidikan dan penyidikan.

"Penyelidikan itu fase menentukan apakah dari sebuah laporan dapat disimpulkan terjadi sebuah peristiwa pidana. Untuk itu, penyelidik harus mengumpulkan banyak keterangan dan informasi, dengan cara mengundang pihak-pihak terkait, termasuk calon tersangka," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).


Pada fase penyelidikan, kata Abdul Fickar, masih bersifat sukarela karena bentuknya undangan dan belum projusticia.

"Siapapun yang diundang pada fase penyelidikan itu, termasuk Abu Janda masih bisa mengelak," kata Abdul Fickar.

Namun demikian, jika penyelidik sudah yakin bisa dilanjutkan ke fase penyidikan, maka penyidik akan mengumpulkan alat bukti dengan cara memanggil pihak terlapor. Pemanggilan ini bersifat memaksa karena sudah "projustisia", sudah memasuki ranah penegakan hukum.

Artinya,  jika seseorang sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak datang, maka akan dipanggil paksa.

“Jika memenuhi syarat penahanan, maka bisa juga langsung ditahan. Termasuk tidak terkecuali Abu Janda terhadapnya bisa dilakukan upaya paksa penangkapan dan dilanjutkan penahanan," pungkas Abdul Fickar.

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian pada Sabtu (30/5) kemarin. Namun, Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.

Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019 kemarin.

Abu Janda dilaporkan lantaran diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya