Berita

Permadi Arya alias Abu Janda/Net

Hukum

Permadi Arya Bisa Dipanggil Paksa Dan Ditahan Jika…

MINGGU, 31 MEI 2020 | 07:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak Bareskrim Polri bisa melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda yang menjadi pihak terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengurai bahwa dalam proses penegakkan hukum pidana terdapat dua fase yang harus dilakukan sebelum dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni penyelidikan dan penyidikan.

"Penyelidikan itu fase menentukan apakah dari sebuah laporan dapat disimpulkan terjadi sebuah peristiwa pidana. Untuk itu, penyelidik harus mengumpulkan banyak keterangan dan informasi, dengan cara mengundang pihak-pihak terkait, termasuk calon tersangka," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).


Pada fase penyelidikan, kata Abdul Fickar, masih bersifat sukarela karena bentuknya undangan dan belum projusticia.

"Siapapun yang diundang pada fase penyelidikan itu, termasuk Abu Janda masih bisa mengelak," kata Abdul Fickar.

Namun demikian, jika penyelidik sudah yakin bisa dilanjutkan ke fase penyidikan, maka penyidik akan mengumpulkan alat bukti dengan cara memanggil pihak terlapor. Pemanggilan ini bersifat memaksa karena sudah "projustisia", sudah memasuki ranah penegakan hukum.

Artinya,  jika seseorang sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak datang, maka akan dipanggil paksa.

“Jika memenuhi syarat penahanan, maka bisa juga langsung ditahan. Termasuk tidak terkecuali Abu Janda terhadapnya bisa dilakukan upaya paksa penangkapan dan dilanjutkan penahanan," pungkas Abdul Fickar.

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian pada Sabtu (30/5) kemarin. Namun, Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.

Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019 kemarin.

Abu Janda dilaporkan lantaran diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya