Berita

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, izinkan ibadah kembali dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan/RMOLBanten

Politik

Perpanjang PSBB, Pemkab Tangerang Kini Longgarkan Tempat Ibadah

MINGGU, 31 MEI 2020 | 03:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan virus corona baru (Covid-19). Tetapi, kali ini diberikan kelonggaran bagi tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Demikian disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, saat rapat evaluasi dan perpanjangan PSBB di Tangerang Raya dengan Gubernur Banten dan Forkopimda Se-Banten melalui video conference , Sabtu (30/5).

"Kami sudah membahas dan mendiskusikan untuk penggunaan rumah-rumah ibadah yang ada di Kabupaten Tangerang, sudah berbicara dan diskusi dengan MUI, DMI, dan FKUB. Secara bertahap terlebih dahulu masjid dan sarana ibadah lain dibuka selama perpanjangan PSBB," kata Zaki.


"Karena sampai hari ini pun beberapa masjid masih ada yang melakukan shalat Jumat dan shalat berjamaah, lebih baik (dibuka) daripada kita biarkan tanpa aturan. Dengan ini kita berikan izin dengan aturan yang ketat. Yang penting mereka bisa disiplin dan pelaksanaannya diikuti dengan standar protokol kesehatan Covid-19, maka akan kami izinkan," imbuh Zaki, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Zaki juga menyarankan pembukaan mall dan pusat perbelanjaan di luar supermarket harus melihat kondisi di Jakarta lebih dahulu. Jangan sampai pusat perbelanjaan di Banten buka lebih dulu daripada Jakarta.

"Kalau kita buka lebih dulu daripada Jakarta, dikhawatirkan masyarakat Jakarta berbelanja di wilayah Banten terutama Tangerang Raya. Karena ini dikhawatirkan terjadi penularan di sana," jelasnya.

Selain itu, sambung Zaki, untuk sarana pendidikan belum bisa beraktivitas seperti biasa. Karena proses belajar mengajar di SD, SMP, bahkan SMA itu bukan saja hanya proses belajar formal. Tetapi banyak interaksi antarsiswa dan dikhawatirkan terjadi penularan dari siswa-siswa tersebut.

"Jadi kami sedang mengkaji apakah sekolah tetap akan belajar di rumah. Sementara infrastruktur di sekolah-sekolah ini belum siap. Kalau infrastruktur sudah siap satu meja untuk satu orang siswa. Artinya kita harus memperlakukan shift," terangnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan PSBB di Wilayah Banten Khususnya Tangerang Raya akan diperpanjang dengan beberapa pertimbangan pelonggaran. Terutama tempat peribadatan dan untuk teknis perpanjangan PSBB nanti dibicarakan Sekda Provinsi dan Daerah saling komunikasi.

"Saya setuju tempat peribadatan dibuka akan tetapi protokol kesehatan Covid-19 harus lebih diperketat di sarana ibadah tersebut. Jangan sampai malah nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

WH, panggilan akrab Gubernur Banten, juga mengharapkan tidak terburu-buru dalam hal pembukaan mal, karena itu nanti bisa jadi tempat penularan apabila tidak dipikirkan dengan matang.

Terkait sekolah, kata WH, lebih baik diliburkan dahulu. Jangan ada aktivitas sampai ada arahan dari Pusat lebih lanjut.

"Terkait pembukaan mal perlu disepakati bersama bagaimana nanti cara pengamanannya. Jangan sampai kecolongan. Saya sepakat untuk sekolah sementara diliburkan karena dikhawatirkan terjadi penularan, sampai ada arahan dari pusat," jelas WH.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya