Berita

Fira Mubayyinah menduga ada agenda tertentu dari teror dan ancaman yang dikirimkan kepada pelaksana diskusi mahasiswa UGM/Net

Politik

Diskusi Mahasiswa UGM Dituding Makar, Fira Mubayyinah: Impeachment 'Halal' Didiskusikan Di Ruang Akademik

MINGGU, 31 MEI 2020 | 01:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Impeachment atau pemakzulan adalah sebuah tema yang biasa dilakukan dalam sebuah diskusi di ruang akademik. Sehingga teror dan ancaman yang diterima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) tidak perlu terjadi.

"Tema impeachment adalah tema yang biasa dalam kajian hukum tatanegara. Diskusi di ruang akademik adalah suatu keharusan dan bagian dari pelaksanaan Tri Darma perguruan tinggi. Jadi apapun 'halal' di ruang akademik untuk di diskusikan," terang Direktur Pusat Pendidikan Anti Korupsi (Pusdak) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Fira Mubayyinah, Sabtu (30/5).

"Kejadian tuduhan makar yang sengaja dilempar ke publik bagi saya ini sangat menyedihkan karena justru akan memicu perpecahan," imbuhnya.


Fira justru mempertanyakan balik kalau ada akademisi yang datang dari expertis di bidang teknik memberikan terminologi makar sesederhana itu. Terlebih lagi, aksi teror dan ancaman tersebut jelas-jelas tidak memberikan ruang seluas-luasnya bagi gairah dunia kampus (diskusi, kritik, gerakan, dll).

"Jangan-jangan ada agenda satu dan lain hal yang sedang disiapkan?" tanya Fira.

Karena, lanjutnya, seharusnya seorang akademisi memahami betul bahwa akademik memilik kebebasan yang bersifat fundamental yang dilindungi secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

Seharusnya negara segera hadir dengan memberikan perlindungan pelaksanaan segala bentuk kegiatan iklim dunia akademik.

"Bagi saya, negara tidak sensitif dengan perkembangan persoalan sosial, atau jangan-jangan negara sedang sengaja mengabaikan adanya tekanan terhadap kebebasan akademik karena takut dengan lahirnya gagasan-gagasan besar dari ruang akademik," demikian Fira.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya