Komisioner KPU, Viryan Aziz/Net
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melibatkan stakeholder terkait dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan pada gelaran Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Viryan Azis saat mengisi diskusi daring bertajuk "Perppu dan Dampak Penundaan Pilkada Ditengah Covid-19" pada Sabtu sore (30/5).
"Kami punya pelibatan Gugus Tugas Covid-19 dan Kemenkes. Penting bagi KPU dalam waktu dekat memutuskan dan ini terus kita bahas alternatif," kata Viryan Azis.
Viryan mengatakan, pelibatan Gugus Tugas Covid-19 dan Kemenkes ini dilakukan diseluruh Indonesia. Tujuannya dalam rangka mengedepankan protokol kesehatan untuk penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19.
"Melibatkan Gugus Tugas Covid-19 dan kemenkes ini secara nasional baik di pusat dan di 270 daerah penyelenggara Pilkada," jelasnya.
"Mudah-mudahan ini bagian dari proses sungguh-sungguh bagaimana secara efektif menghadirkan penyelenggaraan pemilihan di masa Covid-19 yang menjamin kesehatan masyarakat," imbuh Viryan Azis.
Adapun, mekanisme kerjanya dilakukan tiga alternatif. Pertama, melakukan koordinasi berkala sebelum hingga saat berlangsungnya Pilkada bahkan setelahnya. Kedua, membentuk kelompok kerja (Pokja) Pilkada di tengah pandemik Covid-19.
"Ketiga membentuk semacam komite kesehatan Pilkada 2020," tandasnya.