Berita

Menteri Agama Fachrul Razi/Net

Politik

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Kriteria Rumah Ibadah Boleh Dibuka Di Masa New Normal,

SABTU, 30 MEI 2020 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah pusat untuk mengembalikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat kembali normal dalam bingkai tatanan kehidupan baru atau new normal, ditindaklanjuti Menteri Agama Fachrul Razi.

Fachrul Razi menerbitkan surat edaran 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa pandemik.

"Dalam rangka mendukung opersionalisasi rumah ibadah pada masa pandemik corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul Razi dalam jumpa.pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (30/5).


Fachrul Razi menyebutkan, sejumlah hal yang diatur dalam surat edaran tersebut mencakup kelayakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

Tolak ukur yang dia sebutkan tidak melulu melihat berdasarkan status zona yang berlaku di daerah tempat ibadah tersebut.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," jelasnya.

Justru tolak ukur utama untuk rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah berdasarkan fakta lapangan yang aman dari penyebaran virus corona.

Salah satu pertimbangannya yaitu dengan mengamati angka R-Naught/RO dan angka effective reproduction number atau RT, yang berada di kawasan atau lingkungan temlat ibadah itu.

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan, sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

Selain itu, pihak pengelola masjid juga diharuskan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing, terkait perkembangn situasi Covid-19 didaerahnya.  

Lebih lanjut, Fachrul Razi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan majelis-majelis agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemik Covid-19," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya