Berita

Menteri Agama Fachrul Razi/Net

Politik

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Kriteria Rumah Ibadah Boleh Dibuka Di Masa New Normal,

SABTU, 30 MEI 2020 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah pusat untuk mengembalikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat kembali normal dalam bingkai tatanan kehidupan baru atau new normal, ditindaklanjuti Menteri Agama Fachrul Razi.

Fachrul Razi menerbitkan surat edaran 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa pandemik.

"Dalam rangka mendukung opersionalisasi rumah ibadah pada masa pandemik corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul Razi dalam jumpa.pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (30/5).


Fachrul Razi menyebutkan, sejumlah hal yang diatur dalam surat edaran tersebut mencakup kelayakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

Tolak ukur yang dia sebutkan tidak melulu melihat berdasarkan status zona yang berlaku di daerah tempat ibadah tersebut.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," jelasnya.

Justru tolak ukur utama untuk rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah berdasarkan fakta lapangan yang aman dari penyebaran virus corona.

Salah satu pertimbangannya yaitu dengan mengamati angka R-Naught/RO dan angka effective reproduction number atau RT, yang berada di kawasan atau lingkungan temlat ibadah itu.

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan, sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

Selain itu, pihak pengelola masjid juga diharuskan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing, terkait perkembangn situasi Covid-19 didaerahnya.  

Lebih lanjut, Fachrul Razi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan majelis-majelis agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemik Covid-19," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya