Berita

Menteri Agama Fachrul Razi/Net

Politik

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Kriteria Rumah Ibadah Boleh Dibuka Di Masa New Normal,

SABTU, 30 MEI 2020 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah pusat untuk mengembalikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat kembali normal dalam bingkai tatanan kehidupan baru atau new normal, ditindaklanjuti Menteri Agama Fachrul Razi.

Fachrul Razi menerbitkan surat edaran 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa pandemik.

"Dalam rangka mendukung opersionalisasi rumah ibadah pada masa pandemik corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul Razi dalam jumpa.pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (30/5).

Fachrul Razi menyebutkan, sejumlah hal yang diatur dalam surat edaran tersebut mencakup kelayakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

Tolak ukur yang dia sebutkan tidak melulu melihat berdasarkan status zona yang berlaku di daerah tempat ibadah tersebut.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," jelasnya.

Justru tolak ukur utama untuk rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah berdasarkan fakta lapangan yang aman dari penyebaran virus corona.

Salah satu pertimbangannya yaitu dengan mengamati angka R-Naught/RO dan angka effective reproduction number atau RT, yang berada di kawasan atau lingkungan temlat ibadah itu.

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan, sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

Selain itu, pihak pengelola masjid juga diharuskan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing, terkait perkembangn situasi Covid-19 didaerahnya.  

Lebih lanjut, Fachrul Razi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan majelis-majelis agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemik Covid-19," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya