Berita

Ketua Bidang Infokom DPP KNPI, Muhammad Ikhsan/Net

Politik

KNPI Minta Pemerintah Revisi Dua PP Untuk Jamin Jaringan Internet Di Era New Normal

SABTU, 30 MEI 2020 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi PP 52/2000 dan PP 53/2000 tentang network sharing agar layanan komunikasi dapat dinikmati secara merata dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ketua Bidang Infokom DPP KNPI, Muhammad Ikhsan menyebutkan, revisi itu diperlukan dalam persiapan menghadapi era new normal di tengah pandemik Covid-19 yang akan segera diberlakukan.

“Melihat kondisi pada saat pandemik, di mana semua dipaksakan serba online dari bekerja, belajar hingga belanja maka jaringan komunikasi sudah menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat Indonesia," terang Muhammad Ikhsan, pada acara diskusi bersama Sobat Cyber Indonesia, Sabtu (30/5).


"Karena itu kami mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi regulasi mengenai network sharing yang ada di PP 52 dan 53 sebagai solusi cepat sementara agar di masa pandemik covid-19 ini penggunaan dan pemerataan akses internet di seluruh indonesia bisa maksimal tanpa membeda-bedakan wilayah,” imbuhnya.

Ikhsan menjelaskan, sebetulnya revisi mengenai PP 52 dan 53 sudah diatur dalam draft RUU Omnibus Law.

“Kami mengapresiasi visi pemerintah dalam mengatur regulasi kedepan dalam omnibus law tersebut,” katanya.

Persoalannya, kata dia, karena situasi pandemik saat ini butuh waktu untuk menunggu omnibus lawa selesai. Sehingga, revisi bisa menjadi jalan yang meringkas waktu.

“KNPI siap mengawal untuk revisi PP 52 dan 53 secepatnya karena hal tersebut bisa dilakukan kapan saja, tergantung dari keinginan pemerintah untuk merealisasikan hak komunikasi masyarakat yang adil dan merata," tegasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya