Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

Pakar: Fakta Hukum Saeful Bahri Bisa Jadi Dasar KPK Tetapkan Tersangka Lain

JUMAT, 29 MEI 2020 | 14:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fakta hukum dari sidang vonis Saeful Bahri selaku kader PDIP dinilai sudah cukup untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lain.

Setidaknya penilaian itu sebagaimana disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang mengamati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat mengadili Saeful Bahri dalam perkara suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Saya kira putusan terhadap Saeful Bahri sudah menjadi fakta hukum yang dapat ditempatkan sebagai alat bukti. Oleh karenanya, sudah cukup alasan bagi KPK untuk menempatkan setiap pihak yang ikut berperan dalam terjadinya kejahatan korupsi itu," ucapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).


Pihak lain yang dimaksud Abdul Fickar adalah Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP. Dalam putusan hakim, Donny disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku, Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU RI, dan kader PDIP lainnya, yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

"Pihak-pihak itu termasuk dan tidak terkecuali Donny, baik sebagai pelaku peserta Pasal 55 Ayat (1) atau peserta pembantu ayat (2) KUHP. Demikian juga bisa ditempatkan sebagai pembantuan Pasal 56 KUHP," terang Abdul Fickar.

Namun demikian, Abdul Fickar masih berfikir positif jika KPK tak kunjung menetapkan Donny sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia menilai bisa saja KPK masih terkendala teknis, nantinya kendala ini akan terbuktik seiring berjalannya waktu.  

“Waktu yang akan membuktikan apakah KPK era sekarang bukan sebagai lembaga independen takut dan tidak berani terhadap kekuatan politik berkuasa. Ini akan menggambarkan wajah KPK di era new normal pasca pandemik," pungkas Abdul Fickar.

Hakim Ketua, Panji Surono yang mengadili Saeful Bahri turut mengungkap adanya keterlibatan Donny Tri Istiqomah dalam perkara ini. Hal itu diungkapkan majelis hakim saat sidang putusan atau vonis terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah majelis pertimbangkan telah terbukti adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina serta Donny Tri Istiqomah, maka perbuatan tersebut telah sesuai dengan sempurna. Maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ujar Panji Surono saat memutuskan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya