Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

Pakar: Fakta Hukum Saeful Bahri Bisa Jadi Dasar KPK Tetapkan Tersangka Lain

JUMAT, 29 MEI 2020 | 14:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fakta hukum dari sidang vonis Saeful Bahri selaku kader PDIP dinilai sudah cukup untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lain.

Setidaknya penilaian itu sebagaimana disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang mengamati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat mengadili Saeful Bahri dalam perkara suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Saya kira putusan terhadap Saeful Bahri sudah menjadi fakta hukum yang dapat ditempatkan sebagai alat bukti. Oleh karenanya, sudah cukup alasan bagi KPK untuk menempatkan setiap pihak yang ikut berperan dalam terjadinya kejahatan korupsi itu," ucapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).


Pihak lain yang dimaksud Abdul Fickar adalah Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP. Dalam putusan hakim, Donny disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku, Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU RI, dan kader PDIP lainnya, yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

"Pihak-pihak itu termasuk dan tidak terkecuali Donny, baik sebagai pelaku peserta Pasal 55 Ayat (1) atau peserta pembantu ayat (2) KUHP. Demikian juga bisa ditempatkan sebagai pembantuan Pasal 56 KUHP," terang Abdul Fickar.

Namun demikian, Abdul Fickar masih berfikir positif jika KPK tak kunjung menetapkan Donny sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia menilai bisa saja KPK masih terkendala teknis, nantinya kendala ini akan terbuktik seiring berjalannya waktu.  

“Waktu yang akan membuktikan apakah KPK era sekarang bukan sebagai lembaga independen takut dan tidak berani terhadap kekuatan politik berkuasa. Ini akan menggambarkan wajah KPK di era new normal pasca pandemik," pungkas Abdul Fickar.

Hakim Ketua, Panji Surono yang mengadili Saeful Bahri turut mengungkap adanya keterlibatan Donny Tri Istiqomah dalam perkara ini. Hal itu diungkapkan majelis hakim saat sidang putusan atau vonis terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah majelis pertimbangkan telah terbukti adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina serta Donny Tri Istiqomah, maka perbuatan tersebut telah sesuai dengan sempurna. Maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ujar Panji Surono saat memutuskan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya