Berita

Gedung KPK/RMOL

Politik

Pakar: Fakta Hukum Saeful Bahri Bisa Jadi Dasar KPK Tetapkan Tersangka Lain

JUMAT, 29 MEI 2020 | 14:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fakta hukum dari sidang vonis Saeful Bahri selaku kader PDIP dinilai sudah cukup untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lain.

Setidaknya penilaian itu sebagaimana disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang mengamati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat mengadili Saeful Bahri dalam perkara suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Saya kira putusan terhadap Saeful Bahri sudah menjadi fakta hukum yang dapat ditempatkan sebagai alat bukti. Oleh karenanya, sudah cukup alasan bagi KPK untuk menempatkan setiap pihak yang ikut berperan dalam terjadinya kejahatan korupsi itu," ucapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).

Pihak lain yang dimaksud Abdul Fickar adalah Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP. Dalam putusan hakim, Donny disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku, Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU RI, dan kader PDIP lainnya, yakni Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

"Pihak-pihak itu termasuk dan tidak terkecuali Donny, baik sebagai pelaku peserta Pasal 55 Ayat (1) atau peserta pembantu ayat (2) KUHP. Demikian juga bisa ditempatkan sebagai pembantuan Pasal 56 KUHP," terang Abdul Fickar.

Namun demikian, Abdul Fickar masih berfikir positif jika KPK tak kunjung menetapkan Donny sebagai tersangka dalam perkara ini. Dia menilai bisa saja KPK masih terkendala teknis, nantinya kendala ini akan terbuktik seiring berjalannya waktu.  

“Waktu yang akan membuktikan apakah KPK era sekarang bukan sebagai lembaga independen takut dan tidak berani terhadap kekuatan politik berkuasa. Ini akan menggambarkan wajah KPK di era new normal pasca pandemik," pungkas Abdul Fickar.

Hakim Ketua, Panji Surono yang mengadili Saeful Bahri turut mengungkap adanya keterlibatan Donny Tri Istiqomah dalam perkara ini. Hal itu diungkapkan majelis hakim saat sidang putusan atau vonis terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah majelis pertimbangkan telah terbukti adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina serta Donny Tri Istiqomah, maka perbuatan tersebut telah sesuai dengan sempurna. Maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ujar Panji Surono saat memutuskan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya