Berita

Ruslan Buton/Net

Politik

Punya Hak Kritik, Polisi Tidak Boleh Seenaknya Terhadap Ruslan Buton

JUMAT, 29 MEI 2020 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditangkapnya Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton oleh kepolisian dari Tim Gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra, Kamis (28/5), menuai kecaman.

Pasalnya, penangkapan ini dinilai tidak tepat. Karena diduga Ruslan Buton ditangkap berkenaan dengan surat terbuka yang sebelumnya dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat terbukanya itu, Ruslan Buton meminta agar Presiden Jokowi mundur dari kursi Presiden RI.

"Polisi tak boleh seenaknya, menjemput seseorang atau rakyat yang telah membuat surat terbuka untuk mengkritisi kebijakan Presiden," kecam pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin saat dihubungi redaksi, Jumat (29/5).

Menurutnya, Ruslan Buton mempunyai hak untuk mencapai kritikan ke pemerintah. Sebab hal tersebut diatur di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Hak menyampaikan pendapat, baik melalui lisan maupun tulisan dijamin oleh konstitusi," tegas Ujang Komarudin.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini berharap, kepolisian bisa membedakan kritikan dan ujaran kebencian terhadap penguasa.

"Kritiskan boleh. Kritis itu harus. Kritis kepada siapapun tak masalah. Selama dilakukan secara konstruktif," tutur Ujang Komarudin.

"Yang tak boleh itu menghina. Menghina siapapun. Termasuk menghina Presiden. Jadi kita harus bedakan, mana rakyat yang kritis dan mana yang menghina," ujar dia menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya