Berita

Kader PDIP Saeful Bahri (kanan) bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net

Politik

Siang Ini, Kader PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Jalani Sidang Vonis

KAMIS, 28 MEI 2020 | 08:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kader PDIP yang juga terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Saeful Bahri akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sesuai jadwal Saeful akan menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini Kamis (28/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Hari ini sidang putusan terdakwa Saeful Bahri di PN Jakpus," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch. Takdir Suhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/5).

Diketahui, Jaksa KPK telah menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Saeful Bahri.

Saeful Bahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Jaksa KPK, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan rasuah secara bersama-sama, yakni memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang 38.350 dolar Singapura dengan total Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU yang diserahkan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP.

Pemberian uang itu dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI PDIP Dapil 1 Sumsel dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku yang merupakan caleg dari PDIP.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah salam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat dan terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.

Saeful Bahri pun juga telah menyampaikan keberatan atau pledoi atas tuntutan terhadap dirinya dalam perkara ini. Penyampaian pledoi itu disampaikan sendiri oleh Saeful dan juga tim penasihat hukumnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa KPK.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya