Berita

Polisi anti huru hara Hong Kong berjaga untuk awasi demonstrasi besar-besaran/Net

Dunia

Media Lokal: China Masukkan Organisasi Dan Individu 'Berbahaya' Ke Dalam RUU Keamanan Nasional Hong Kong

RABU, 27 MEI 2020 | 10:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Meski dikecam habis-habisan, China nyatanya memperluas cakupan isi RUU keamanan nasional untuk memasukkan organisasi dan individu yang dianggap berbahaya.

Demikian yang dilaporkan oleh media lokal, RTHK dan South China Morning Post pada Rabu (27/5) yang dimuat kembali di CNA.

Menurut mereka, RUU yang tengah menjadi kontroversi tersebut sedang direvisi. Sehingga, bukan hanya perilaku atau tindakan yang membahayakan keamanan nasional saja yang diatur, namun juga kegiatan dari organisasi hingga individu.


Alhasil, banyak pihak semakin mengecam dan merasa RUU tersebut hanya sebuah langkah untuk memperburuk kebebasan berpendapat di Hong Kong.

Padahal sebelumnya, kelompok hak asasi internasional hingga negara-negara Barat telah mengkritik dengan tegas RUU tersebut dengan menggambarkannya sebagai "lonceng kematian" untuk otonomi Hong Kong.

"Pengacara Tiongkok yang telah menangani kasus-kasus keamanan nasional di masa lalu mengatakan perubahan ini dapat membawa tidak hanya individu, tetapi juga organisasi di bawah ruang lingkup hukum," lapor RTHK.

Dalam RUU keamanan nasional, agen keamanan China bisa membuka cabang di Hong Kong yang bertujuan untuk menargetkan tindakan separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing.

RUU yang rencananya akan disahkan pada bulan depan tersebut telah memicu muncul kembalinya protes besar-besaran di Hong Kong sejak tahun lalu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya