Berita

Plang nama KSP Indosurya/Net

Bisnis

PKPU Jalan Terbaik Selesaikan Masalah KSP Indosurya

RABU, 27 MEI 2020 | 09:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta adalah dengan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ketimbang harus melalui kepailitan.

Begitu jelas pakar hukum PKPU dan kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menanggapi kasus di KSP Indosurya Cipta. Dia juga mengapresiasi proses yang dilakukan KSP Indosurya sudah memasuki tahap verifikasi piutang.

“Lebih baik PKPU. Tujuan PKPU itu berdamai yang kemudian disahkan atau dihomologasi oleh pengadilan, sehingga terhindar dari yang namanya pailit,” terangnya kepada wartawan, Rabu (27/5).


Dengan begitu, sambungnya, uang nasabah atau anggota koperasi bisa recover atau  kembali, baik dalam waktu cepat atau lambat.

Sementara jika diselesaikan melalui proses kepailitan, maka kemungkinan dana nasabah kembali sangat kecil terbuka. Berdasar data, sambungnya, pemulihan aset melalui kepailitan rata-rata hanya sekitar 20 hingga 25 persen.

“Karena kalau tidak tercapai perdamaian itu demi hukum akan pailit. Nah, kalau pailit tentu jauh dari recover uang-uang nasabah. Karena jumlah asetnya jauh di bawah jumlah kewajiban," ungkapnya.

Lebih lanjut,  Hadi Subhan meminta KSP Indosurya untuk menyusun skema penyelesaian PKPU terbaik bagi semua pihak. Skema itu harus masuk akal sehingga dapat diterima oleh nasabah atau anggota dan calon anggotanya. Jika tidak maka masalah ini akan berujung pailit.

“Jika pailit, aset KSP Indosurya akan dijual kemudian dibagikan. Perkiraan saya aset yang akan dijual jauh lebih sedikit dari jumlah kewajiban yang harus dibayar. Sehingga uang nasabah bisa hilang. Karena KSP Indosurya-nya sudah pailit," tandasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya