Berita

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramdhan dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Tentang New Normal, HRS Center: Pemerintah Lebih Memilih Menyelamatkan Ekonomi Daripada Jiwa Rakyat

RABU, 27 MEI 2020 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dinilai semakin terlihat lebih mementingkan kepentingan ekonomi dibanding keselamatan rakyat setelah adanya rencana new normal.

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramdhan menilai kebijakan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal yang disampaikan pemerintah bisa menimbulkan permasalahan serius.

Penerapan new normal ini diawali dengan terbitnya Keputusan Kemenkes dan SE Kemenkes yang diperuntukkan bagi perkantoran dan industri, sektor jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha yang tidak dibarengi dengan pencabutan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Di sisi lain, sambung Abdul, terdapat dualisme otoritas. Di mana, jika mengacu kepada maklumat status kedaruratan kesehatan masyarakat, maka kewenangannya berada pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun jika mengacu status bencana nasional, kewenangannya ada pada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selaku Kepala BNPB.

"Oleh karenanya dipertanyakan. Relevansi new normal terkait dengan pembukaan mal tidak logis dan tidak realistis. Di sisi lain, pelarangan ibadah di masjid tetap diberlakukan dengan alasan terjadinya kerumunan orang. Bukankah mal adalah juga tempat berkerumunnya orang? Hal ini tentu sebagai bentuk ketidakadilan, sebab diberlakukan secara parsial," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/5).

Apalagi, kata Abdul, kebijakan new normal untuk pembukaan kembali pusat perbelanjaan mengabaikan tingkat penularan virus corona yang masih terbilang tinggi.

"Tidak dapat dipungkiri alasan guna kepentingan menggerakkan kembali perekonomian memang dapat dimaklumi, namun pertimbangan keselamatan jiwa masyarakat harus didahulukan," terang Abdul.

Lebih lanjut, kata Abdul, Presiden Joko Widodo sendiri telah memaklumatkan status bencana nasional dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga terjadi inkonsistensi dan telah terjadi kekacauan kerangka berpikir dalam regulasi penanggulangan Pandemik Covid-19.

Karena, pada awalnya ditetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dengan mengeluarkan Keppres 11/2020, kemudian diterbitkan status bencana nasional melalui Keppres 12/2020.

"Padahal, kedua keppres tersebut memiliki ‘kandungan’ yang sebenarnya berbeda. Implikasinya, terjadi ketidakjelasan pola penanggulangan, selain masalah dualisme otoritas," tuturnya.

Abdul pun berkesimpulan bahwa pemerintah lebih mengutamakan penyelamatan ekonomi. Hal itu dapat dilihat dari pendekatan kebijakan. Khususnya dengan diterbitkannya Perppu 1/2020 yang kini telah disahkan oleh DPR menjadi UU.

"Kepentingan pemulihan ekonomi dalam perspektif pascabencana menurut UU Penanggulangan Bencana menjadi tepat jika dimaksudkan dengan kebijakan new normal, khususnya pembukaan kembali pusat perbelanjaan dimaksud,” jelasnya.

“Tepat di sini dalam kepentingan ekonomi, namun tidak demikian halnya dalam mengupayakan keselamatan jiwa masyarakat. Sekarang ini rakyat hanya bisa mengatakan “terserah”,” demikian Abdul Chair Ramdhan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya