Berita

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramdhan dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Tentang New Normal, HRS Center: Pemerintah Lebih Memilih Menyelamatkan Ekonomi Daripada Jiwa Rakyat

RABU, 27 MEI 2020 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo dinilai semakin terlihat lebih mementingkan kepentingan ekonomi dibanding keselamatan rakyat setelah adanya rencana new normal.

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramdhan menilai kebijakan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal yang disampaikan pemerintah bisa menimbulkan permasalahan serius.

Penerapan new normal ini diawali dengan terbitnya Keputusan Kemenkes dan SE Kemenkes yang diperuntukkan bagi perkantoran dan industri, sektor jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha yang tidak dibarengi dengan pencabutan secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di sisi lain, sambung Abdul, terdapat dualisme otoritas. Di mana, jika mengacu kepada maklumat status kedaruratan kesehatan masyarakat, maka kewenangannya berada pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun jika mengacu status bencana nasional, kewenangannya ada pada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selaku Kepala BNPB.

"Oleh karenanya dipertanyakan. Relevansi new normal terkait dengan pembukaan mal tidak logis dan tidak realistis. Di sisi lain, pelarangan ibadah di masjid tetap diberlakukan dengan alasan terjadinya kerumunan orang. Bukankah mal adalah juga tempat berkerumunnya orang? Hal ini tentu sebagai bentuk ketidakadilan, sebab diberlakukan secara parsial," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/5).

Apalagi, kata Abdul, kebijakan new normal untuk pembukaan kembali pusat perbelanjaan mengabaikan tingkat penularan virus corona yang masih terbilang tinggi.

"Tidak dapat dipungkiri alasan guna kepentingan menggerakkan kembali perekonomian memang dapat dimaklumi, namun pertimbangan keselamatan jiwa masyarakat harus didahulukan," terang Abdul.

Lebih lanjut, kata Abdul, Presiden Joko Widodo sendiri telah memaklumatkan status bencana nasional dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga terjadi inkonsistensi dan telah terjadi kekacauan kerangka berpikir dalam regulasi penanggulangan Pandemik Covid-19.

Karena, pada awalnya ditetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dengan mengeluarkan Keppres 11/2020, kemudian diterbitkan status bencana nasional melalui Keppres 12/2020.

"Padahal, kedua keppres tersebut memiliki ‘kandungan’ yang sebenarnya berbeda. Implikasinya, terjadi ketidakjelasan pola penanggulangan, selain masalah dualisme otoritas," tuturnya.

Abdul pun berkesimpulan bahwa pemerintah lebih mengutamakan penyelamatan ekonomi. Hal itu dapat dilihat dari pendekatan kebijakan. Khususnya dengan diterbitkannya Perppu 1/2020 yang kini telah disahkan oleh DPR menjadi UU.

"Kepentingan pemulihan ekonomi dalam perspektif pascabencana menurut UU Penanggulangan Bencana menjadi tepat jika dimaksudkan dengan kebijakan new normal, khususnya pembukaan kembali pusat perbelanjaan dimaksud,” jelasnya.

“Tepat di sini dalam kepentingan ekonomi, namun tidak demikian halnya dalam mengupayakan keselamatan jiwa masyarakat. Sekarang ini rakyat hanya bisa mengatakan “terserah”,” demikian Abdul Chair Ramdhan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya