Berita

Kementerian BUMN telah siap hadapi era The New Normal/Net

Politik

Hadapi Era New Normal, Menteri Erick Terbitkan Surat Edaran, Ini Penjelasannya

SELASA, 26 MEI 2020 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aktivitas masyarakat dimungkinkan akan kembali normal usai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjalan selama hampir 3 bulan. Tahap peralihan inilah yang seringkali disebut sebagai era The New Normal.

Terkait hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Beleid untuk menghadapi era New Normal ini juga telah ditindaklanjuti oleh beberapa kementerian. Salah satunya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.


Dalam SE yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir ini dijelaskan, dalam rangka mengantisipasi secara dini skenario The New Normal, Kementerian BUMN memerintahkan perusahaan plat merah untuk menjalani sejumlah hal.

Di antaranya, setiap BUMN wajib membentuk Task Force penanganan Covid-19 dengan fokus melakukan antisipasi skenario The New Normal. Kemudian, setiap BUMN wajib menyusun protokol penanganan Covid-19.

Protokol tersebut meliputi aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

Selanjutnya, setiap Task Force penanganan Covid-19 BUMN diminta menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman kepada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan), serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.
 
Selain itu, setiap BUMN mesti mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan tagar #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.

Adapun untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan skenario The New Normal di masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

Dalam SE ini, Kementerian BUMN juga membuat tahapan pemulihan kegiatan yang terbagi menjadi 5 fase.

Fase pertama, Kementerian BUMN menetapkan mulai 25 Mei karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk kerja. Sementara karyawan berusia di atas 45 tahun bekerja di rumah.

Namun khusus untuk sektor industri dan jasa, layanan cabang dibuka secara terbatas, jam masuk diatur dan kapasitas dibatasi. Selain itu pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel mulai dilakukan. Tapi dengan sistem shift dan pembatasan karyawan masuk. Khusus pusat perbelanjaan modern (Mal) masih tutup.

Fase kedua, Kementerian BUMN memperbolehkan mal, toko ritel restoran ritel, dan hotel beroperasi mulai 1 Juni. Dengan syarat, ada pembatasan pengunjung dan protokol kesehatan ketat. Selain itu, masyarakat boleh berkumpul di area outdoor dengan batasan jarak 2 meter dan kapasitas area maksimal 20 orang.

Pada fase ketiga, BUMN memperbolehkan tempat wisata dibuka mulai 8 Juni. Tapi penjualan tiket harus dilakukan secara online, dan pengunjung dibatasi. Pada tanggal yang sama, tempat pendidikan boleh dibuka dengan pembatasan jumlah siswa.

Sementara untuk fase keempat yang dimulai 29 Juni, kegiatan ekonomi di seluruh sektor dibuka. Namun ada tambahan evaluasi untuk kapasitas operasi menuju normal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Lalu untuk restoran, cafe, dan fasilitas kesehatan juga dibuka secara bertahap. Serta, pembukaan tempat ibadah.

Untuk fase terakhir atau kelima, akan berjalan pada 13 dan 20 Juli. Di fase ini seluruh sektor sudah bisa beroperasi sepenuhnya. Namun dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat ditargetkan mulai awal Agustus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya