Berita

Acara Halal Bihalal yang dilakukan pihak IPDN dinilai telah melecehkan pemerintah/Istimewa

Politik

IPDN Bikin Halal Bihalal Di Tengah PSBB, IPW Minta Mendagri Bertindak Tegas

SELASA, 26 MEI 2020 | 10:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Di tengah anjuran untuk tidak melakukan pengumpulan massa di masa Idul Fitri tahun ini, pihak Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) justru cuek menggelar acara halal bihalal yang melibatkan ratusan orang. Termasuk sejumlah pejabat Kemendagri yang bertugas di IPDN.

Ironisnya lagi, pihak kepolisian seolah membiarkan acara tersebut berlangsung. Tidak membubarkan acara yang berpotensi menjadi penyebaran virus corona baru (Covid-19) tersebut.

Hal itu disesalkan Indonesia Police Watch (IPW). Karena kejadian tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. Karena itu, IPW meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa tersebut.


Dari data dan foto yang diterima IPW, halal bihalal itu dilakukan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Minggu siang (24/5), di Kampus IPDN di Jatinangor, Jawa Barat. Para calon birokrat itu bisa seenaknya melanggar ketentuan pemerintah dan melanggar PSBB.

IPW sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB ini kepada Mendagri, yang membawahi IPDN. Diharapkan ada tidakan tegas dari Mendagri terhadap kasus ini.

"Sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah memutus matarantai pandemik Covid 19, kampus IPDN justru membuat acara perayaan Hari Raya Idul Fitri di kampusnya yang dihadiri ratusan Praja dan para undangan di Balirung Rudini," ucap Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5).

"Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang justru tengah giat-giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid 19. Anehya lagi, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus," imbuhnya.

Alhasil, IPW pun berharap Mendagri bertindak tergas dengan segera mencopot Rektor IPDN. Sebab, apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN ini telah melanggara ketentuan pemerintah pusat juga Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat.

"Yang sangat disayangkan lagi, IPDN adalah kawah candradimuka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi mengapa mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan pemeritah? IPW menyayangkan sikap para praja tersebut. Belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan pemeritah," kata Neta.

IPW juga berharap Polda Jabar mau mengusut kasus ini, terkait dengan izin acara keramaian di kampus IPDN itu. Bagaimanapun acara di kampus IPDN ini merupakan pelecehan terhadap PSBB dan upaya pemeritah yang sudah bekerja keras memutus mata rantai Covid-19.

"Sebagai calon pemimpin, mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat maupun kepada para kepala daerah, yang setiap saat menganjurkan agar semua orang mentaati aturan PSBB. Tapi justru para Praja IPDN itu sendiri yang melanggar PSB tersebut," tegas Neta.

"Para petinggi Kemendagri di IPDN juga tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan pemerintahan daerah. Sebab itu IPW berharap Mendagri Tito Karnavian segera memberi tindakan tegas kepada Rektor IPDN dan jajarannya," demikian Neta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya