Wakil Ketua Komisi II, Nihayatul Wafiroh/Repro
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri terus menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh menilai aturan tersebut sebagai sebuah ekspresi kegamangan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 di tanah air.
Disatu sisi, kesehatan masyarakat harus tetap dikedepankan namun disisi yang lain negara tidak mampu membackup kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia.
"Menurut saya memang salah satu problem terbesar kita adalah negara belum mampu menopang 100 persen perekonomian Indonesia ini bila benar-benar
totally melakukan PSBB," kata Ninik, sapaan karib Nihayatul Wafiroh, Senin (25/5).
Atas dasar itu, Politisi PKB ini memahami maksud dari diterbitkannya aturan untuk protokol normal baru (The New Normal) di Indonesia. Meskipun, ia masih mempertanyakan kematangan kajian dari aturan tersebut.
"Mungkin pemerintah berpikir bahwa inilah saatnya untuk melakukan toleransi, satu sisi kita tetap waspada, kita tetap melakukan protokol Covid, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak mati 100 persen," tuturnya.
"Saya tidak tahu apakah ini sudah dalam kajian yang cukup matang atau tidak. Walaupun saya yakin sudah ada kajiannya," demikian Ninik.