Berita

Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Pemerintah Keluarkan Kepmenkes The New Normal, Saleh Daulay: Jangan Terlalu Gembira Dengan Aturan!

SENIN, 25 MEI 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol normal baru (The New Normal) untuk perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus Corona baru atau Covid-19 di tanah air.   

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai tidak ada yang baru dalam aturan protokol The New Normal tersebut.


Pasalnya, aturan menggunakan masker, menjaga jarak, hingga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kantor sudah diberlakukan beberapa bulan terakhir.

"Saya tidak menemukan sesuatu yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa. Sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat," kata Saleh Daulay dalam keterangannya, Senin (25/5).

Menurut Saleh Daulay, ada lima poin penting yang dinilai akan memiliki konsekuensi jika aturan tersebut diberlakukan.

Pertama soal pengecekan suhu ketika masuk kerja. Aturan ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. Namun, apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan.

"Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif Corona," kata Saleh Daulay.

Kedua, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi sosial distancing dan physical distancing.

"Tetapi, harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol?" ucapnya.  

Ketiga, ketentuan dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun. Menurut Saleh, aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen.

"Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," tuturnya.

Keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Aturan ini sudah banyak dikerjakan bukan hanya oleh para pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran Covid-19 akan berhenti.

Kelima, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. Namun demikian, vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus Corona. Hingga saat ini, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan corona. Meskipun Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan aturan-aturan tersebut. Sebab, pandemi virus yang mematikan puluhan ribu orang di dunia ini, belum usai seutuhnya.  

"Jangan terlalu gembira dengan aturan Kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan Corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," demikian Saleh Daulay.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya